jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Penindak Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1) bukan untuk penggeledahan, melainkan dalam rangka melakukan pencocokan data.
Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan pelanggaran dalam pembukaan kegiatan tambang di kawasan hutan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA: Keliru Kaitkan Kejagung dengan Zarof Ricar, Pandji Minta Maaf di Akun Jaksapedia
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sultra itu menjelaskan penyidikan tersebut menyasar pembukaan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang masuk ke kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini
"Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Anang menyebut langkah ini sebagai upaya proaktif untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang Gagal Diungkap KPK
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik," katanya.
Eks jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperbaiki tata kelola kehutanan untuk kelestarian hutan Indonesia.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi. Ia mengonfirmasi bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data dan berjalan dengan baik serta kooperatif.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," ujar Ristianto.
Pernyataan resmi dari kedua institusi ini menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya aktivitas penggeledahan oleh penyidik Jampidsus di kantor kementerian tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajari Purwakarta Pastikan Tidak Ada OTT Jaksa oleh Kejagung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




