Memasuki awal tahun 2026, Indonesia masih dihadapkan pada ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan migrasi yang tidak aman. Dari Kamboja, jeritan anak-anak bangsa korban perdagangan orang kian nyaring disuarakan.
Kejahatan perdagangan orang dalam modus perekrutan tenaga kerja di Kamboja dan negara-negara sekitarnya, makin tidak terkendali. Anak-anak muda Indonesia terus masuk dalam jerat perdagangan orang, dieksploitasi secara fisik dan psikis, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.
Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan ini berevolusi ke bentuk yang lebih mengerikan. Kejahatan ini dimotori oleh sindikat kejahatan transnasional yang mengeksploitasi warga negara Indonesia (WNI) dalam industri penipuan daring (online scam) dan judi daring/online (judol) yang berpusat di Kamboja dan negara-negara sekitarnya.
Ribuan WNI, tergiur janji gaji fantastis, justru terperangkap dalam neraka perbudakan modern. WNI yang telanjur bekerja di Kamboja, dipaksa merekrut WNI yang lain. Data yang dirilis berbagai lembaga hingga akhir 2025 melukiskan gambaran suram dari krisis kemanusian ini.
Hal ini dikuatkan dengan Laporan Perdagangan Manusia 2025 yang dirilis oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia. Laporan tersebut menempatkan Indonesia pada tingkat 2 dalam perdagangan orang. Pemerintah Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam pemberantasan TPPO meskipun telah melakukan upaya-upaya yang signifikan untuk mewujudkannya.
Pada 26 Desember 2025, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring di sejumlah wilayah di negara tersebut. Polisi menyebut mereka merupakan korban kerja paksa di Kamboja. (Kompas.id, 27 Desember 2025).
Mereka berangkat ke Kamboja dengan mimpi mendapatkan pekerjaan layak dengan gaji mulai Rp 900 dolar AS per bulan. Ketika tiba di Kamboja, selain dieksploitasi dan dipaksa bekerja sebagai admin scammer dan judol, mereka dipaksa merektrut WNI yang lain agar menyusul kerja di Kamboja.
JS (19) anak muda asal salah satu daerah di Sulawesi Utara mengaku sudah berada di Kamboja sejak Juli 2025. Ia bersama beberapa temannya mendapat informasi lowongan kerja melalui aplikasi Telegram. Ketika itu dia dijanjikan akan ditempatkan di Singapura, dengan janji gaji awal sebesar Rp 900 dolar AS.
Ini masalah kemanusiaan. Berhentilah! Janganlah tahun ini jadi tahun yang makin mengerikan.
”Ternyata kami dibawa ke Kamboja, dan kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan. Tidak ada gaji segitu. Selama ini hanya gajian satu kali saja di bulan September. Sampai sekarang tidak pernah dapat gaji,” paparnya saat dihubungi Kompas, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, pada November 2025, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dilaporkan berupaya memberikan perlindungan terhadap 144 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dan eksploitasi di tiga lokasi di kawasan Myawaddy, Kayin State, Myanmar. Selain itu, terdapat 58 WNI di lokasi keempat yang hingga saat ini belum dapat memberikan data identitas dan dokumen perjalanan kepada KBRI.
Data Kemlu, selama 3 (tiga) bulan pertama pada tahun 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja. Angka tersebut menunjukkan kenaikan 174 persen, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dan kalau dirata-rata, KBRI telah menangani sekitar 20-25 kasus baru setiap hari kerja.
Dari total kasus yang ditangani, 1.112 kasus atau 85 persen, melibatkan WNI yang terkait dengan penipuan daring atau online scam. Kegiatan penipuan daring dilakukan oleh WNI dan menargetkan masyarakat Indonesia di tanah air. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kasus WNI yang terlibat penipuan daring naik 263 prsen, dari 306 kasus menjadi 1.112.
Ketua Harian Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang, RD Chrisanctus Paschalis (Romo Paschal) menyerukan kepada semua masyarakat Indonesia bersama-sama menghentikan perdagangan orang. Kejahatan tersebut harus diperangi bersama-sama dari tingkat hulu. Orangtua harus mencegah anak-anaknya menjadi korban penipuan dan perdagangan orang.
“Jangan terus menormalisasi kejahatan. Perdagangan orang dianggap sebagai hal yang biasa. Ini kejahatan kemanusiaan, orang-orang dieksploitasi, jangan lagi ditutup-tutupi. Anak-anak kita diajar menipu orang. Ini benar-benar kejahatan. Tolong hentikan semua ini,” ujar Romo Paschal.
Romo Paschal bahkan menegaskan, perdagangan orang sudah pada tingkat yang di luar nalar kemanusiaan. Karena itulah, semua harus bergerak, pemerintah dan masyarakat tidak boleh lagi berdiam diri, membiarkan anak-anak bangsa jadi korban.
”Ini masalah kemanusiaan. Berhentilah! Janganlah tahun ini jadi tahun yang makin mengerikan. Cukup tahun 2025 yang mengerikan. Pemerintah harus memiliki tanggung jawab, hadir sebelum keberangkatan. Kita tidak melarang mimpi bekerja di luar negeri, tapi negara harus tegas lindungi rakyatnya,” ucap Romo Paschal.
Pada tahun 2024, Kemlu memulangkan 3.570 WNI yang berpotensi menjadi korban TPPO dari luar negeri, sebuah peningkatan masif dari 798 orang pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 3.354 orang merupakan korban yang dieksploitasi dalam operasi penipuan daring.
Sebelumnya, pada 2025, Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan walaupun sudah ada imbauan pemerintah, pemberitaan di media cukup masif, dan kasus sering viral di sosial media, ternyata masih banyak WNI yang terbuai dengan tawaran pekerjaan yang menyesatkan, yang janjikan gaji tinggi, kerjaan mudah, fasilitas enak, dan persyaratan yang minim.
Untuk itu, Dubes Santo menekankan kembali pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk lebih hati-hati dan lebih bijak dalam mencari dan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Diperlukan peningkatan edukasi dan literasi digital agar WNI terhindar dari jebakan perekrutan loker ilegal dan kejahatan daring yang merugikan banyak pihak.
Modus yang digunakan sindikat sangat sistematis dan eksploitatif, sebagaimana terungkap dari kasus pemulangan sembilan WNI korban TPPO oleh Bareskrim Polri pada Desember 2025. Para korban, yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Riau, hingga Sulawesi Utara, direkrut dengan iming-iming gaji sebesar Rp 9 juta per bulan untuk bekerja sebagai "operator komputer" .
Modusnya, proses rekrutmen dilakukan melalui media sosial atau jaringan pertemanan, di mana perekrut menanggung seluruh biaya, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket pesawat. Namun, setibanya di Kamboja, mimpi indah itu sirna. Paspor mereka disita, dan mereka dipaksa bekerja sebagai scammer atau operator judi daring.
Mereka ditempatkan di kompleks-kompleks tertutup yang dijaga ketat oleh personel keamanan bersenjata. Jika target penipuan tidak tercapai, para korban menghadapi sanksi brutal.
Hukuman fisik seperti push-up, sit-up, hingga lari ratusan kali di lapangan futsal menjadi pemandangan sehari-hari. Kekerasan fisik dan psikis ini adalah alat utama sindikat untuk memastikan para korban tetap bekerja di bawah tekanan.
Di balik angka statistik, tersimpan kisah-kisah horor yang dialami para korban. Pada Oktober 2025, misalnya, sebuah video viral menunjukkan ratusan WNI berhasil kabur dari sebuah kompleks scam di Chrey Thum, Kamboja.
Kesaksian sejumlah korban menunjukkan betapa beratnya proses pelarian. Saat mereka kabur, petugas keamanan melepaskan tembakan peringatan, ketika mereka tertangkap lagi mereka mendapat penganiayaan fisik.
Serial Artikel
Kamboja, Surga Judi yang Sedang Naik Daun
(Tulisan 10 dari 19). Kota-kota di Kamboja belakangan menjelma menjadi surga para pejudi dengan kasino yang menjamur bagaikan gerai ritel.
Kondisi lebih mengerikan dialami oleh korban perempuan. Komnas Perempuan menyoroti bahwa perempuan sangat rentan mengalami eksploitasi berlapis, termasuk kekerasan seksual.
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2020–2024 mencatat sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban, mencakup berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ,pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.
Bahkan dua tahun terakhir, muncul modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, seperti pemaksaan menjadi operator judi daring dan pelaku penipuan online. Perempuan kerap direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs lowongan kerja palsu.
Data pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan adanya interseksi antara TPPO dan penyelundupan narkotika lintasnegara, serta keterkaitannya dengan berbagai bentuk kekerasan terhadapperempuan.
Sebagaimana disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti perdagangan orang, termasuk perempuan, semakin tersembunyi di balik wajah baru eksploitasi digital dan lintas negara. ”Negara tidak boleh abai. Respons harus adaptif terhadap modus, tujuan dan pola baru TPPO, serta harus berpihak pada korban, dibangun melalui pengalaman nyata perempuan yangtereksploitasi,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Fakta-fakta TPPO masih terjadi sampai saat ini seharusnya menjadi alarm keras. Ini membuktikan segala upaya yang dilakukan belum cukup. Tantangan masih sangat besar.
Memasuki tahun 2026, ancaman TPPO dengan modus operandi online scam dan judi daring, membutuhkan kewaspadaan tingkat tinggi dari seluruh lapisan masyarakat. Janji pekerjaan mudah dengan gaji besar di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi adalah bendera merah yang tidak boleh diabaikan.
Diperlukan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan edukasi publik yang masif untuk membendung gelombang perbudakan modern ini dan melindungi warga negara dari jeratan sindikat kejahatan yang tak kenal ampun.
Mari selamatkan anak-anak bangsa, sebelum semakin terlambat!


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F08%2F15%2F79b9e5ee10a8216cebdedc5132576dc3-cropped_image.jpg)

