Brilio.net - Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung resmi membacakan putusan cerai pasangan tokoh publik Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, pada Rabu (7/1). Putusan yang dibacakan melalui sistem e-court tersebut menandai berakhirnya pernikahan yang telah dibina selama 29 tahun.
Gugatan cerai yang dilayangkan Atalia sejak 15 Desember 2025 tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh hakim. Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi kabar tersebut.
BACA JUGA :
Atalia Praratya hadiri sidang cerai di PA Bandung, terungkap 6 bulan pisah rumah dengan Ridwan Kamil
“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan,” ujar Ikhwan.
Berikut rangkuman hasil putusan pengadilan atas perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (8/1).
1. Alasan Atalia Tak Tuntut Harta Gono-Gini
BACA JUGA :
Ridwan Kamil dan Aura Kasih diduga liburan bareng di luar negeri, potret kebersamaannya viral
foto: Instagram/@ridwankamil; Instagram/@ataliapr
Dalam putusan tersebut, diketahui bahwa Atalia Praratya sama sekali tidak mencantumkan tuntutan harta gono-gini. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan keduanya telah memiliki kesepakatan internal jauh sebelum pendaftaran gugatan.
"Kalau harta gono-gini kami baru tahu kemudian bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan dan sudah dibicarakan sejak gugatan cerai diajukan Ibu Atalia sebelum didaftarkan di pengadilan agama," ujar Wenda Aluwi dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat.
Wenda menambahkan bahwa keduanya diduga telah membuat kesepakatan pemisahan harta kekayaan selama masa pernikahan mereka.
“Sudah ada kesepakatan untuk pemisahan harta bersama,” imbuhnya, dikutip brilio.net dari Liputan6.
2. Hak Asuh Arka dan Zara
foto: Instagram/@ridwankamil; Instagram/@ataliapr
Mengenai masa depan anak-anak, pengadilan telah menetapkan status hak asuh bagi putra bungsu mereka, Arka, dan putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra (Zara).
Hak asuh Arka secara resmi diserahkan kepada Ridwan Kamil. Sementara itu, untuk Zara yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Inggris, pengadilan menyatakan bahwa pengasuhan dilakukan secara bersama mengingat usianya yang sudah dewasa.
"Anak, untuk Neng Camillia (Zara) itu karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya, jadi diasuh bersama," ungkap Wenda.
3. Bantahan Isu Orang Ketiga dan Masalah Aset
foto: Instagram/@ridwankamil; Instagram/@ataliapr
Perceraian ini sempat diwarnai isu miring terkait adanya pihak ketiga hingga pengamanan aset. Namun, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, secara tegas membantah spekulasi tersebut. Ia menyatakan penyebab perceraian murni karena permasalahan internal keluarga.
“Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi isu mengorbankan pernikahan demi kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin dan sama sekali tidak benar,” tegas Debi.
Wenda Aluwi menambahkan bahwa faktor utama keretakan rumah tangga ini adalah kendala komunikasi yang mulai tidak berjalan lancar.
"Penyebabnya adalah komunikasi yang jalannya sudah kurang baik," jelasnya.
4. Kesepakatan Rahasia yang Harus Dipatuhi
foto: Instagram/@ridwankamil; Instagram/@ataliapr
Meski sebagian poin putusan telah dibuka, terdapat sejumlah kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia yang bersifat privat dan tidak dipublikasikan ke publik. Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk mematuhi poin-poin kesepakatan yang telah dibuat secara mandiri tersebut.
Meskipun talak satu bain sughra telah dijatuhkan, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak masih memiliki masa tenggang selama 14 hari untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut sepenuhnya.
FAQ (Frequently Asked Questions)1. Apa yang dimaksud dengan Talak Satu Bain Sughra dalam putusan ini?Talak satu bain sughra adalah talak yang mengakibatkan ikatan perkawinan putus, di mana suami tidak boleh merujuk istri (kembali tanpa nikah baru), namun keduanya bisa menikah kembali dengan akad nikah yang baru jika ingin bersatu lagi.
2. Apakah Ridwan Kamil dan Atalia tetap bisa tinggal bersama selama masa tenggang 14 hari?Secara hukum, setelah putusan cerai dibacakan, status suami-istri sudah terputus. Masa tenggang 14 hari diberikan hanya untuk prosedur administratif jika ada pihak yang ingin mengajukan banding.
3. Bagaimana status aset yang didapatkan selama 29 tahun pernikahan jika tidak ada gono-gini?Karena adanya kesepakatan pemisahan harta yang dibuat sebelum gugatan, maka pembagian aset mengikuti perjanjian tertulis yang telah mereka sepakati secara mandiri, bukan berdasarkan pembagian hukum gono-gini standar.
4. Siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya pendidikan Zara di Inggris pasca cerai?Meski diasuh bersama, secara umum dalam hukum Indonesia, kewajiban nafkah dan biaya pendidikan anak biasanya tetap menjadi tanggung jawab ayah, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam perjanjian rahasia yang telah mereka tandatangani.
5. Mengapa putusan dibacakan melalui e-court?E-court digunakan untuk efisiensi waktu dan menjaga privasi para pihak, sehingga para penggugat dan tergugat tidak perlu hadir secara fisik di persidangan saat pembacaan putusan dilakukan.




