MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar bersama sejumlah pakar serta akademisi.
Dalam kesimpulan sementara RDPU tersebut, Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
Baca juga:
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, ketentuan tersebut dinilai selaras dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
“Posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang harus dijaga agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi,” kata Habiburokhman.
Baca juga:
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Selain menegaskan aspek struktural, Panja Reformasi Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural tersebut difokuskan pada pembenahan budaya kerja organisasi dan kelompok di internal kepolisian.
Menurut Habiburokhman, reformasi kultural menjadi kunci untuk mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa diikuti perubahan pola pikir dan perilaku aparat di lapangan. (Pon)





