Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Ditangkap Lagi Usai Gasak iPhone Jemaat Gereja di Kelapa Gading

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pelaku penjambretan berinisial MD kembali ditangkap setelah menjambret seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 4 Januari 2026.

"Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang," ungkap Kompol Seto.

MD dijerat dengan dua kasus, yakni penjambretan dan kepemilikan senjata tajam.

Pelaku diketahui menjambret seorang wanita berinisial RAF (32) yang saat itu hendak beribadah ke gereja.

"Dia menjalani hukuman dua tahun enam bulan dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang," tambahnya.

Pelaku Utama Ditangkap 1x24 Jam, Polisi Kembangkan Kasus

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menjelaskan bahwa MD ditangkap dalam waktu 1x24 jam usai laporan masuk.

Peristiwa terjadi pada Minggu (4/1), dilaporkan Senin (5/1), dan pelaku berhasil diringkus pada Selasa (6/1) di wilayah Kelapa Gading.

"Dari hasil pemeriksaan, didapati para pelaku, dan kami lakukan penangkapan pelaku MD ini," ujarnya, merujuk pada bukti rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara.

MD diketahui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor dalam aksi penjambretan.

"Pelaku MD ini otak penjambretan serta eksekutor yang merampas tas korban," kata AKP Kiki.

Polisi juga memburu pelaku lainnya, berinisial R, yang berperan sebagai joki.

" Kami masih mengejar pelaku lainnya," ungkap Kompol Seto dalam keterangan lanjutan.

Saat proses penangkapan, pelaku R mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

"Kami terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku agar tidak melakukan perlawanan lagi," jelas AKP Kiki.

iPhone Hasil Jambret Dijual Rp2 Juta, Uang Dibagi Dua

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang bukti berupa iPhone 16 milik korban telah dijual kepada seseorang bernama R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara.

"Hasil interogasi, bahwa handphone (telepon genggam) tersebut telah dijual kepada seseorang bernama R yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp2 juta," terang Kiki.

Uang hasil penjualan dibagi rata antara dua pelaku.

"D mendapat Rp1 juta, dan pelaku R mendapatkan Rp1 juta," tambahnya.

Penyidik menjerat MD dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prodi S1 Kecerdasan Artifisial UI 2026: Kurikulum, Jalur Penerimaan, dan Peluang Karier
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Arus Padat di Jalan Raya Sawangan, Tantangan Mobilitas Harian
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan Motor Nasional 2025 6,4 Juta Unit, Naik 1,3 Persen Dibanding 2024
• 44 menit lalukumparan.com
thumb
Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Usai Nataru, Harga Cabai dan Ayam di Pasar Ciputat Mulai Turun
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.