Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Minta Periode Jabatan Anggota DPR Dibatasi

idntimes.com
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang periodesasinya tidak dibatasi.

Adapun kelima mahasiswa itu ialah Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan Ghazy (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV), dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).

Permohonan yang teregister dengan Nomor 256/PUU-XXIII/2025 itu menguji Pasal 76 Ayat 4 UU MD3 yang menyatakan, “Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji".


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Puting Beliung di Terminal 1 Bandara Juanda, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Mobil Parkir
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
OpenAI Luncurkan ChatGPT Health, Bukan untuk Diagnosis
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Ini Tugas dan Wewenangnya
• 2 jam laludetik.com
thumb
Operasi Nataru Sukses, Kakorlantas Polri Mulai Matangkan Persiapan Operasi Ketupat
• 16 jam laludetik.com
thumb
Malaysia Open: Duel Ketat, Fajar/Fikri Bungkam Taiwan
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.