Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menggencarkan penagihan denda administratif kepada para perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk menjadi lahan sawit atau pertambangan tanpa mengantongi izin.
Mereka pun meminta kepada sejumlah 20 perusahaan yang terjaring agar segera membayar denda administratif.
"Marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik, kewajiban-kewajiban kepatuhan ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
Barita menyebut, 20 perusahaan itu sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Sebagian dari mereka belum hadir.
"Dalam sektor perkebunan sawit ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule," ungkap Barita.
"Sedangkan di sektor pertambangan ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali," lanjutnya.
Barita pun meminta itikad baik para perusahaan itu untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir, atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir, untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi," tegas Barita.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan denda administrasi terhadap sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan mencapai Rp 142,2 triliun.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Burhanuddin menyebut, potensi penerimaan itu yakni untuk tahun 2026 mendatang. Rinciannya, potensi penerimaan denda dari sawit yakni Rp 109,6 triliun, dan potensi penerimaan denda dari tambang sekitar Rp 32,63 triliun.
"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut, potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun," ujar Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah melakukan penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp 2,3 triliun.
Denda itu, kata dia, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
"Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ungkapnya.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F08%2F15%2F79b9e5ee10a8216cebdedc5132576dc3-cropped_image.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467517/original/001261000_1767919008-26543.jpg)