Sragen, tvOnenews.com - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang berdekatan dengan kandang babi harus direlokasi ke tempat baru.
Kesepakatan itu diambil setelah adanya mediasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mengundang pengelola SPPG Banaran, pemilih kandang, Satgas MBG Sragen, stakeholder terkait hingga perwakilan TNI-Polri di hotel front one Sragen, Kamis (8/1/2026).
Mediasi yang berjalan 1,5 jam itu berjalan tertutup oleh wartawan. Wakil Bupati Sragen, Suroto yang juga Ketua Satgas MBG Sragen mengatakan mediasi ini membuahkan hasil yang nyaman bagi kedua belah pihak.
"Hasilnya, dengan tidak perlu menilai jelek dan buruknya yang lain-lain, SPPG harus relokasi ke titik yang baru di Kecamatan Sambungmacan," kata Suroto.
Ia menegaskan, keberadaan SPPG tidak mematikan usaha satu sama lainnya atau hanya untuk pemenuhan gizi, tapi untuk mengembangkan pemberdayaan apa saja terutama perekonomian.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony menjelaskan dalam hal ini mitra SPPG terbukti melanggar ketentuan Peraturan Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan ada standar operasional prosedur (SOP) dari BGN yang harus dipenuhi oleh mitra salah satunya dapur SPPG tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan akhir dan kandang.
"Jadi kesepakatannya tidak ada kompensasi (bagi pemilik kandang babi) pindah lokasi saja (SPPG). Karena ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut, sudah tahu ada kandang ternak masih tetap nekat dibangun SPPG,"kata Dony.
Dony menyebut mitra pengelola diduga melakukan manipulasi saat proses verifikasi awal. Video yang dikirimkan ke pusat tidak menampilkan keberadaan kandang babi yang berdampingan dengan bangunan. Ia mengatakan selama ini proses verifikasi dilakukan secara online.
Meski bangunan dapur yang suah berdiri dianggap sangat bagus dan melebihi standar luas 400 meter persegi, BGN tetap tidak memberi ampun. Kerugian materiil yang dialami mitra akibat pembangunan dianggap resiko bisnis akibat melanggar aturan.



