Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meyakini perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jaksa menilai, surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum. Sehingga eksepsi yang diajukan kubu terdakwa patut ditolak seluruhnya.

Advertisement

BACA JUGA: Chromebook Dinilai Tak Efektif untuk Pembelajaran SD

Hal itu disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Jaksa menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan bernomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buka-bukaan Ammar Zoni dkk di Sidang: Diintimidasi, Diminta Uang Rp 300 Juta
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Adu Hebat Thom Haye Vs Jordi Amat pada Laga Sarat Gengsi Persib Kontra Persija di BRI Super League 2025/2026
• 13 jam lalubola.com
thumb
Keluar dari Pakem Drama, Caitlin Halderman Tancap Gas di Series Action Algojo
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Ammar Zoni Dinilai Terlalu Blak-blakan Selama Persidangan, Respon Aditya Zoni Auto Disorot
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Malaysia Open: Duel Sengit 3 Gim, Ana/Trias Dikalahkan Wakil Korsel
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.