Ketua Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi pascabencana sekaligus Mendagri Tito Karnavian, meminta kepala daerah segera menyetorkan data hunian yang mengalami rusak ringan, sedang, maupun berat.
Tito menyebut semakin cepat data itu disetorkan, maka akan segera divalidasi oleh BPS, Dukcapil, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencairkan bantuan.
“Kecepatan ini lah saya minta betul pada hari Selasa yang lalu, setelah sampai di bupati, bupati mengeluarkan SK setelah validasi dengan BPS, Dukcapil, dan kemudian Polri dan Kejaksaan,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/1).
Tito menyebutkan, validasi dilakukan hanya sampai tingkat kota/kabupaten agar prosesnya bisa lebih cepat. Hal itu, lanjutnya, berpengaruh pada jumlah warga di pengungsian.
“Saya meminta kepada BNPB yang sudah tervalidasi ini untuk segera dibayarkan. Rp 15 juta untuk yang rusak ringan, Rp 30 juta untuk yang rusak sedang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito memaparkan untuk wilayah Aceh, mayoritas daerah sudah menyetor data, namun masih ada dua wilayah yang tertunda.
“Di Aceh itu ada 18 sudah mengirimkan, kecuali dua yang belum, Aceh Besar dan Aceh Singkil. Ini yang kita kejar datanya,” ungkapnya.
Sementara di Provinsi Sumbar dan Sumut meski ada kerusakan, namun masih dapat diatasi langsung oleh pemerintah daerah setempat.
"Ketika kita tanya, bupatinya mengatakan bahwa mereka sama, tidak terlalu berat terdampaknya dan bisa diatasi oleh APBD mereka. Kami mengucapkan terima kasih kepada para bupati yang bisa menangani sendiri karena dampaknya enggak terlalu berat gitu,” kata dia.
Sementara bagi korban dengan kategori rumah rusak berat, pemerintah juga menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) agar mereka bisa menyewa tempat tinggal sementara dan tidak perlu bertahan di tenda pengungsian.
"Tinggal yang rusak berat. Kalau sebagian diberikan dana tunggu hunian, mereka juga bisa kontrak. Sehingga jumlah yang di tenda itu, kalau sudah disampaikan uang bantuannya oleh BNPB, itu akan jauh berkurang," ucapnya.
“Mereka dengan dana itu, mereka bisa sewa Rp 650 ribu per bulan diberikan sebanyak 3 bulan. Dan kemudian, bisa juga uang itu dipakai mungkin mereka pakai, diserahkan, tapi mereka tinggal di rumah keluarganya kalau mereka nyaman di situ. Terserah opsinya,” tutup Tito.



