Kecelakaan Kerja, Peternak Sapi di Kabupaten Pasuruan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp37 Juta

realita.co
1 hari lalu
Cover Berita

PASURUAN (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan secara simbolis menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja rentan dari Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Rabu (07/01/2026).

Penyerahan manfaat program tersebut dilakukan di kediaman yang bersangkutan, Haris Kharisma Putra, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak sapi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Kembali Open Booth, Ajak Peserta Donwload Aplikasi JMO

Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Drh. Ainur Alfiyah, dan Sekretaris Kecamatan Lumbang, Ahmad Solah. Kehadiran mereka merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan santunan JKK dengan total nilai Rp37 juta, yang meliputi santunan cacat sebesar Rp25 juta, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp500 ribu, Biaya transportasi sebesar Rp500 ribu, dan Penggantian biaya rumah sakit sebesar Rp11 juta.

Sulistijo menjelaskan, Haris Kharisma Putra merupakan peternak sapi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2025. Keikutsertaannya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan yang diperuntukkan bagi pekerja rentan.

Baca juga: Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Pendidik Himpaudi Magetan

"Kecelakaan kerja yang dialami Haris terjadi saat yang bersangkutan sedang memotong rumput untuk pakan ternak. Nahas, tangan Haris terkena chopper mesin pemotong rumput, yang mengakibatkan kehilangan pergelangan tangan. Peristiwa tersebut menyebabkan Haris mengalami cacat tetap dan tidak dapat bekerja seperti sebelumnya," ungkap Sulis.

Sulis juga menjelaskan, program JKK memberikan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. "Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care," terangnya.

"Selain itu ada beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja," imbuhnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Madiun Monev Agen Perisai, Tingkatkan Perlindungan Pekerja BPU

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan, Drh. Ainur Alfiyah mengatakan, santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja sektor informal seperti peternak. Ia berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dari risiko kerja.

"Pemerintah Kabupaten pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja," tutupnya. gan

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerai, Andhara Early Bebaskan Mantan Suami Bertemu Anak asalkan Janjian
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Sumardji Buka Suara soal John Herdman Disebut Telah Mengantongi Calon Asisten Pelatih di Timnas Indonesia
• 1 jam lalubola.com
thumb
Trump Ancam Serang Iran usai Gulingkan Presiden Venezuela
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Mobil Listrik Terbakar di Medan Disebut Miliknya, Bobby: Dicek Saja
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.