Ridwan Kamil Tetap Penuhi Tanggung Jawab, Segini Besar Nafkah Anak Setelah Cerai dari Atalia Praratya

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kabar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan rumah tangga pasangan yang telah menikah selama 29 tahun dan dikenal publik sebagai figur keluarga yang harmonis.

Meski demikian, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tetap menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi proses hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Dalam putusan yang dibacakan secara e-court pada Rabu (7 Januari 2026), majelis hakim menyatakan bahwa perceraian antara keduanya sah secara hukum agama dan negara.

Berdasarkan petikan amar putusan, disebutkan bahwa majelis hakim sebelumnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun mereka tetap bersepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah mengenai nafkah anak yang menjadi tanggung jawab Ridwan Kamil.

Majelis hakim menyebut bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu berkomitmen untuk tetap menafkahi putrinya, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zahra, sebesar Rp20 juta per bulan.

Camillia Laetitia Azzahra alias Zara mencium tangan sang ibu Atalia Praratya Kamil
Sumber :
  • Instagram @ataliapr

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Zahra yang kini sedang menempuh pendidikan di Inggris diketahui memilih untuk tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, setelah perceraian.

Namun, kesepakatan tersebut memastikan bahwa kebutuhan Zahra tetap dipenuhi oleh sang ayah.

Jumlah nafkah tersebut juga disesuaikan dengan biaya hidup di luar negeri, termasuk kebutuhan sehari-hari dan biaya penunjang selama masa kuliah.

Selain kewajiban nafkah, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan khusus kepada Atalia sebagai bentuk penghormatan dan penutup perjalanan rumah tangga mereka.

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur'an terjemahan,” tertulis dalam putusan pengadilan.

Kesepakatan mengenai nafkah anak ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 19 Desember 2025.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gelar Unjuk Rasa, Warga Venezuela Tuntut Trump Bebaskan Maduro dan Istrinya | BERUT
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri ke Semifinal usai Singkirkan Unggulan India
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Preview Arsenal vs Liverpool: Analisis Kekuatan, Head to Head, Prediksi Skor hingga Klasemen
• 23 jam lalumerahputih.com
thumb
Konsumsi Listrik SPKLU Naik 479 Persen Selama Siaga Nataru 2025/2026
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Real Madrid Bungkam Atletico, Laga El Classico Tersaji di Final Piala Super Spanyol
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.