JAKARTA, KOMPAS - Pimpinan Mahkamah Agung meminta para hakim ad hoc seluruh Indonesia, yang berdasarkan data MA terdapat 480 orang, untuk berpikir jernih dan bijaksana dalam menyampaikan aspirasi terkait dengan persoalan kesejahteraan yang belum sesuai dengan harapan. Hal itu disampaikan sebagai respons terhadap sikap hakim ad hoc yang protes atas kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan hakim, seperti tertuang dalam PP No 4/2025, tetapi tak mencakup hakim ad hoc.
MA menyatakan, terus berupaya memperjuangkan kenaikan tunjangan bagi aparat peradilan, baik hakim ad hoc, panitera, juru sita, dan warga peradilan lainnya.
“Kalau demo, itu ya namanya demo, itu kan hak. Cuma hakim itu pilihan. Jadi hakim itu pilihan dan pengabdian. Kalau tadi disinggung hakim karier, ya hakim karier itu juga pernah 18 tahun tidak naik (kesejahteraannya). Tapi cara menyampaikan aspirasi kan ada mekanismenya. Karena hakim itu pilihan dan pengabdian, harus diingat itu ya. Nah, dan jangan mengganggu persidangan, jangan mengganggu pencari keadilan. pelayanan publik itu jangan diganggu dengan cara seperti itu, begitu ya,” tutur Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyatakan para hakim ad hoc akan melakukan aksi mogok sidang nasional di tiap satuan kerja pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada 12 Januari-21 Januari 2026. Para hakim juga akan menyampaikan aspirasi secara langsung di Istana Presiden RI pada 22-23 Januari 2026. Untuk kepentingan ini, FSHA sudah mengurus izin kegiatan ke Mabes Polri pada Kamis (8/1/2026). Mereka juga akan menyampaikan aspirasi secara langsung di MA pada saat pelaksanaan Laporan Tahunan MA 2025.
Berkaitan dengan seruan itu, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, sudah melakukan aksi walk out atau keluar dari persidangan sebagai bentuk protes terhadap situasi ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier. Ia menyatakan akan mogok sidang hingga Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc direvisi.
“Bahwa ruang ini adalah ruang keadilan bagi semua dan (hakim) ad hoc diperlakukan tidak setara di forum ini. Oleh karena itu, dengan segala hormat, dengan menyesal, saya sekali lagi menyatakanmogok sidang sampai keluar revisi Perpres 4/2013,” kata Mahpudin, yang kemudian meninggalkan ruang persidangan. Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut akhirnya menunda sidang karena persidangan tak dapat dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi, Mahpudin mengatakan mogok sidang merupakan hak konstitusionalnya. Ia mengaku siap menanggung segala konsekuensi yang muncul akibat tindakannya.
Mahpudin mengatakan mogok sidang merupakan hak konstitusionalnya.
Menanggapi aksi walk out tersebut, Yanto mengatakan, Ketua MA menyatakan hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada pencari keadilan. “Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. Ketua MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata Yanto.
Yanto pun membandingkan dengan mogok sidang yang dilakukan oleh para hakim pada Oktober 2024 lalu. Mereka mengambil cuti dalam kurun waktu yang bersamaan, kemudian berbondong-bondong ke Jakarta, untuk bertemu dengan pimpinan MA dan pimpinan sejumlah lembaga.
“Mereka mengambil cuti dan disampaikan dengan mekanisme yang baik seperti itu,” kata Yanto.
Yanto menyampaikan, MA sudah mengusulkan adanya penyesuaian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc sejak 6 Oktober 2023. MA juga sudah memulai tahapan tersebut dengan melakukan analisis dan pendalaman yang bertujuan untuk memastikan usulan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan serta peraturan yang berlaku.
Menurut Yanto, saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mengkaji serta mengevaluasi besaran hak keuangan hakim ad hoc. “Dan dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat koordinasi antara Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas tindak lanjut penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc tersebut,” kata Yanto.
Pada Rabu (7/1/2026) lalu, Ketua MA Sunarto sudah bertemu dengan Wakil Menteri PANRB, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara untuk membahas hal-hal teknis berkaitan dengan hal tersebut. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan hakim ad hoc pada MA, Anshori dan Sugeng Santoso. Adapun selain soal hakim ad hoc, pertemuan juga membahas tentang rekrutmen calon hakim, tunjangan panitera dan jurusita, serta remunerasi/tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Ditanya estimasi waktu penyelesaian teknis tersebut, Yanto belum dapat memberi kepastian. “Saya tidak berani mengandai-andai ya, karena juga harus harmonisasi juga, harus melihat ini ya. seperti itu. Jadi, mudah-mudahan tidak terlalu lama ya, tidak terlalu lama. Mudah-mudahan seperti itu,” kata Yanto.





