Grid.ID - Usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), aktor Ammar Zoni menyampaikan pernyataan penuh haru untuk masyarakat Indonesia. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ammar tampak berusaha tetap tegar sembari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dan dukungan yang selama ini ia terima.
Ammar Zoni mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang setia mengikuti dan memberitakan proses persidangannya.
"Buat teman-teman media saya berterima kasih banyak, terima kasih banyak buat semua bantuannya juga untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia juga semuanya," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).
Tak hanya kepada media, Ammar juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat luas dan para netizen yang terus memberikan perhatian, baik berupa dukungan maupun doa. Ia menyadari bahwa kasus yang menjeratnya telah menjadi konsumsi publik dan tak lepas dari sorotan warganet.
"Saya berterima kasih banyak juga kepada masyarakat Indonesia dan para netizen juga semuanya," tutur Ammar.
Ia secara jujur menyampaikan keinginannya untuk bisa benar-benar bebas dari jerat hukum yang kini dihadapinya. Ia sangat berharap bisa bebas di tahun 2026 ini.
"Saya pribadi betul-betul berharap saya bisa dibebaskan betul-betul bebas, betul-betul bebas tahun ini," ujar Ammar.
Mantan suami Irish Bella ini juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia meminta doa dan dukungan untuk kelancaran proses persidangan.
"Dan saya berharap minta sekali lagi doanya, saya minta doanya, saya minta doanya sekali lagi untuk kelancaran persidangan ini," ungkapnya.
Ammar Zoni juga berharap bisa segera kembali ke dunia hiburan. Tak hanya itu, ia juga tak sabar untuk bisa bertemu kembali dengan anak-anaknya.
"Dan saya bisa comeback lagi, dan saya bisa ketemu sama anak saya," ungkap Ammar.
Terakhir, Ammar mengungkapkan penyesalannya di hadapan awak media. Ia juga mengatakan sudah tiga kali hal tersebut menimpanya sehingga ia menyesal dan tak ingin mengulanginya kembali.
"Udah, udah tiga kali, udah selesai," ujar Ammar Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
Artikel Asli


