Jakarta: Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Properti milik Nadiem tersebut berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah, sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 8 Januari 2026.
Dia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan penyitaan tersebut. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem untuk saling menanggapi permohonan penyitaan.
“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” tutur dia.
Dalam persidangan, Purwanto memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum pun maju ke hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem meyakini, penyitaan dilakukan jika sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa.
Penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Pihak Nadiem merasa permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata penasihat hukum Nadiem.
Baca Juga: Kejagung Bantah Dakwaan Nadiem Makarim Cacat Hukum
Dalam sidang yang sama, Hakim Purwanto menyampaikan majelis hakim mengabulkan permohonan Nadiem berkaitan dengan izin berobat. Terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis belum bermusyawarah.
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Nadiem juga didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari rasuah tersebut.
Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



