JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meragukan kelayakan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebab, menurut KontraS, posisi tersebut memperbesar lampu sorot pada sikap selective silence Indonesia terhadap beragam isu HAM baik di dalam negeri maupun dalam krisis kemanusiaan di kawasan dan tingkat global.
“Kondisi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam siaran pers, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Indonesia Ditetapkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB Tahun 2026
Dimas mengatakan, forum Dewan HAM PBB adalah sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil.
Dalam konteks ini, kata dia, pertanyaan mendasar muncul, apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kontras, Diplomasi Indonesia, hak asasi manusia, Dewan HAM PBB&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8yMTQyMDI0MS9rb250cmFzLXJhZ3VrYW4ta2VsYXlha2FuLWluZG9uZXNpYS1qYWRpLXByZXNpZGVuLWRld2FuLWhhbS1wYmI=&q=KontraS Ragukan Kelayakan Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Alih-alih memfasilitasi dialog, praktik pemenuhan tuntutan aspirasi di Indonesia justru cenderung mendelegitimasi suara kritis publik, yang menyebabkan tergerusnya ruang kebebasan sipil,” ujarnya.
Dimas mengatakan, terkait fungsi negara dalam melindungi pembela HAM, aktor tersebut justru memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap kerja advokasi masyarakat sipil.
Baca juga: RI Janji Kepresidenan Dewan HAM PBB Inklusif dan Transparan
Dia mengatakan, penolakan terhadap gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, justru direspons bukan dengan dialog terbuka, melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi.
“Pola serupa terlihat dalam praktik red-tagging terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi penyuara isu sosial, ekonomi, dan demokrasi,” tuturnya.
Dimas juga menyinggung regresi diplomasi HAM Indonesia dalam isu Palestina yang tecermin dari sinyal politik yang mengarah pada pengaburan prinsip non-recognition terhadap Israel.
Hal ini bermula dari Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan kemungkinan Indonesia mengakui Israel apabila entitas tersebut mengakui keberadaan negara Palestina.
Dia mengatakan, pernyataan tersebut tentu bertentangan dengan prinsip non-recognition dalam hukum internasional, terlebih setelah Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menegaskan kependudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Baca juga: Apa Saja Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Indonesia jika Resmi Jadi Presiden Dewan HAM?
“Alhasil, wacana ‘pengakuan bersyarat’ tersebut justru membuka ruang normalisasi dan impunitas atas kejahatan kemanusiaan Israel, sekaligus menggerus posisi historis Indonesia sebagai pendukung konsisten perjuangan Palestina,” kata dia.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan, momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB pada tahun 2026, seharusnya menjadi titik balik.
Indonesia, kata dia, memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara.





