Ridwan Kamil Resmi Menduda, Pengacara Minta Stop Bahas Soal Aura Kasih

tabloidbintang.com
22 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menduda setelah bercerai dengan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (7/1) melalui E court.

Nama artis seksi Aura Kasih disebut sebagai orang ketiga penyebab perceraian RK dab Atalia. Saat disinghung soal kabar yang beredar, kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik menegaskan bahwa perceraian kliennya bukan karena perselingkuhan apalagi orang ketiga.

"Enggak ada, enggak ada tanggapannya. Saya juga baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Ada Vespa-vespa, ada jalan-jalan ke Eropa," kata Oya kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). 

Oya menilai isu yang beredar di ruang publik kerap dibangun dari spekulasi. Ia menyayangkan narasi yang terus berkembang meski proses hukum perceraian telah diputus. 

"Netizen Indonesia ini luar biasa sekali, senang sekali dengan hal-hal seperti itu. Namun saya rasa narasi dan sajiannya sudah selesai karena penyelesaiannya sudah diketok hari ini,” tutur Oya. 

Oya meminta kepada publik untuk tidak lagi menyebarkan narasi yang berpotensi merugikan Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya. 

“Jadi saya harap tidak ada lagi narasi-narasi yang merugikan, baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia,” pungkas Oya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persebaya Pastikan Masih ada Satu Pemain Baru Lagi, Bernardo Tavares Bangun Skuad dengan Pemain Brazil?
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
INSTRAN Mengimbau Pemerintah Hendaknya Lebih Pilih Mensubsidi Bus Listrik
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Viral Curhatan Ibu di Tapsel: Sebulan Terdampak Banjir, Minta Perhatian Presiden & Pemerintah
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Airlangga Terima Kunjungan Wamenlu Italia, Bahas Peningkatan Perdagangan di Uni Eropa
• 28 menit laluidxchannel.com
thumb
Menteri Agus Andrianto Resmikan Immigration Lounge di PIK Avenue untuk Tingkatkan Layanan Keimigrasian
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.