jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan keikutsertaan personel TNI saat penyidik Jaksa Penindak Pidana Khusus melakukan pencocokan data di Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kehadiran TNI semata untuk tujuan pengamanan dokumen.
"Kenapa ini dilakukan keterlibatan TNI? Dalam rangka pengamanan. Ini, ‘kan, dokumen-dokumen, dikhawatirkan terjadi seperti itu aja. Semata-mata itu," kata Anang di Jakarta, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Datangi Kemenhut, Kejagung Bantah Kabar soal Penggeledahan, Tetapi...
Anang menyatakan pelibatan TNI bersama penyidik tidak hanya dilakukan di Kemenhut dan telah berlangsung dalam beberapa kegiatan lapangan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa TNI juga lama terlibat dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan.
Landasan hukumnya, menurutnya, adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI. "Secara payung hukumnya, kami ada dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, juga ada MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang mana periode tahun tentu itu bisa diperpanjang," ucapnya.
BACA JUGA: Keliru Kaitkan Kejagung dengan Zarof Ricar, Pandji Minta Maaf di Akun Jaksapedia
Kegiatan yang sebelumnya dikabarkan sebagai penggeledahan itu dibantah oleh Anang. Ia menyebutkan bahwa kunjungan tim Jampidsus ke Kantor Ditjen Planologi Kemenhut adalah untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung. Pencocokan data tersebut terkait penyidikan perkara pembukaan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
BACA JUGA: KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini
Langkah ini disebut sebagai upaya proaktif penyidik untuk mempercepat dan memperoleh data yang diperlukan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus Tambang Konawe Utara yang Gagal Diungkap KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




