FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus jadi pembicaraan publik.
Kali ini, pegiat media sosial Herwin Sudikta ikut memberikan responsnya dan mempertanyakan narasi resmi yang beredar.
Herwin menyinggung pernyataan yang menyebut kegiatan tersebut bukanlah penggeledahan, melainkan sekadar pencocokan data.
Baginya, klaim itu sulit diterima akal sehat jika melihat fakta di lapangan.
“Katanya bukan penggeledahan, cuma pencocokan data,” ujar Herwin di X @bangherwin (8/1/2026).
Ia menekankan, kehadiran penyidik yang dikawal aparat serta pengangkutan berkas dalam jumlah besar justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Tapi penyidik datang dikawal aparat, berkas diangkut sekontainer,” imbuhnya.
Herwin pun menyentil soal penggunaan istilah hukum yang dinilainya terkesan dipelintir untuk meredam persepsi publik.
“Kalau ini bukan penggeledahan, berarti yang digeser bukan dokumen, tapi definisi hukum itu sendiri,” tandasnya.
Dengan nada satir, Herwin mempertanyakan istilah apa yang sebenarnya pantas disematkan pada peristiwa tersebut.
“Cocoknya disebut apa ya?,” kuncinya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini, penggeledahan dilakukan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).
Kabarnya, penggeledahan berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 16.39 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran berada di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut.
Sejumlah penyidik Jampidsus didampingi petugas berseragam loreng TNI mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses pemindahan barang bukti mendapat pengawalan ketat, dengan beberapa petugas berjaga di sekitar lokasi.
Barang-barang yang telah dikemas dalam sejumlah boks kemudian dibawa keluar gedung dan dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Sedikitnya lima unit mobil terlihat digunakan tim penyidik untuk membawa barang sitaan meninggalkan lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.
Tim Jampidsus Kejaksaan Agung disebut melakukan serangkaian tindakan hukum sepanjang Rabu (7/1/2026) terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum dapat memberikan keterangan rinci mengenai penggeledahan di Kementerian Kehutanan itu.
“Nanti kalau ada kami update (rilis),” kata Anang, Rabu (7/1/2026).
Di sisi lain, pihak Kementerian Kehutanan juga belum memberikan pernyataan resmi.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sejatinya telah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017.
Pada Oktober tahun tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan, Aswad diduga menerbitkan 17 IUP pertambangan nikel hanya dalam waktu satu hari. Sejumlah izin itu bahkan diketahui berada di atas lahan yang memiliki izin sah milik PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Aswad menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun rencana itu dibatalkan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Belakangan terungkap, KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut pada Desember 2024. Namun, penerbitan SP3 itu baru diakui secara terbuka oleh KPK setahun kemudian, yakni pada Desember 2025.
(Muhsin/fajar)





