FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi mesti gigit jari. Pasalnya, gaji lebih rendah dari saat berstatus honorer.
Ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberi gaji di bawah standar. Hanya Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per bulan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara. Itu disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen.
Menurutnya, Pemda mestinya tidak kesulitan menggaji PPPK paruh waktu. Karena dananya bisa diambil dari pos belanja barang dan jasa.
Soal standar gaji, Suuherman menegaskan, aturannya sudah tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Jadi, standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi,” kata Waka Suharmen dikutip dari JPNN.
Berangkat dari hal itu, Suherman mengatakan Pemda sebenarnya tidak perlu bingung dengan masalah penggajian. Karena selama ini juga mereka membayar upah honorer.
“Priinsipnya itu jangan sampai ketika sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu malah pendapatannya berkurang sebagaimana ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025,” ucapnya.
Mengenai tuntunan ke PPPK penuh waktu, Waka BKN mengatakan, semuanya diserahkan kepada masing-masing instansi. Kalau ditanya berapa lama PPPK paruh waktu ya tergantung masa kontraknya.
“Kalau kontraknya satu tahun ya, berarti setahun usianya. Mau diapakan setelah kontrak berakhir tergantung pemdanya,” tuturnya.
(Arya/Fajar)




