MANDI wajib adalah mandi untuk mensucikan diri dari hadats besar sesuai syariat Islam, dengan cara dan niat tertentu agar seseorang kembali sah melaksanakan ibadah seperti salat, puasa, dan membaca Al-Qur’an.
Mandi wajib dilakukan karena beberapa sebab, antara lain junub, haid, nifas, melahirkan, serta meninggal dunia. Mandi ini tidak hanya membersihkan tubuh secara fisik, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan dan penyucian diri lahir serta batin.
Berikut 9 Keutamaan Mandi Wajib 1. Menghilangkan Hadats BesarMandi wajib menyucikan diri dari hadats besar sehingga kembali sah untuk beribadah.
2. Mensucikan Diri Secara Lahir dan BatinTidak hanya membersihkan tubuh, tetapi juga menenangkan jiwa dan hati.
3. Syarat Sah IbadahTanpa mandi wajib, salat, puasa, dan ibadah lain tidak sah.
4. Menjaga Kebersihan dan KesehatanMembersihkan kotoran, keringat, dan bakteri pada tubuh.
5. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAWMandi wajib dilakukan sesuai tuntunan Nabi, bernilai pahala jika diniatkan ibadah.
6. Membuat Tubuh Lebih SegarSetelah mandi wajib, tubuh terasa lebih ringan dan segar.
7. Menjaga Kesucian DiriMelatih kedisiplinan dalam menjaga thaharah.
8. Menumbuhkan Rasa Tanggung JawabMenyadarkan pentingnya menjaga kesucian setelah haid, nifas, junub, atau sebab lainnya.
9. Mendekatkan Diri kepada AllahKesucian adalah bagian dari iman, sehingga mandi wajib menjadi jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Bacaan Niat Mandi WajibBacaan Arab
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ لِلّٰهِ تَعَالَىBacaan Latin
Nawaitul ghusla liraf‘il hadatsil akbari lillāhi ta‘ālā.
Artinya
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta‘ala.”
Tata Cara Mandi Wajib- Niat di dalam hati.
- Membaca basmalah.
- Mencuci kedua tangan.
- Membersihkan najis pada tubuh.
- Berwudu seperti wudu salat.
- Menyiram kepala hingga ke pangkal rambut 3 kali.
- Menyiram seluruh tubuh dari kanan lalu kiri hingga tidak ada bagian yang terlewat.
Agar sah, mandi wajib harus disertai niat di dalam hati dan air harus merata ke seluruh tubuh, termasuk rambut dan lipatan kulit. (Z-4)
Sumber: kemenag, nuonline




