Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

idxchannel.com
21 jam lalu
Cover Berita

Satgas PKH mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan. (Foto Puteranegara/IMG)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada 20 perusahaan yang telah dipanggil untuk segera hadir menyelesaikan kewajiban denda administratif tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Ragu dan Pandang Bulu Tegakkan Aturan

"Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Untuk sektor perkebunan sawit, kata dia, masih ada delapan perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Sedangkan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga:
Tanpa Pandang Bulu, Prabowo Perkuat Satgas PKH Selamatkan Kekayaan Negara

Kemudian di sektor pertambangan, kata dia, ada dua perusahaan yang tidak hadir dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.

Baca Juga:
Kinerja Satgas PKH Tak Disorot Kamera dan Influencer, Prabowo: Terima Kasih Telah Bekerja Keras

Dalam kesempatan yang sama, Barita mewakili Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif.

"Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," ujarnya. 

Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Makanan yang Bikin Otak Sehat dan Tajam
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tahan Imbang Arsenal, Arne Slot Puas dengan Performa Liverpool
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Debut Bersama Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares Soroti Eks Pemain-pemain Persib Bandung di Malut United
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Arsenal vs Liverpool Berakhir Tanpa Gol
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Keren! Tak Punya Basic Action, Caitlin Halderman Justru Dipercaya Main Series Algojo
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.