Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti ini dilaporkan oleh Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) ke KPK pada Selasa (6/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan divalidasi mengenai informasi sebelum nantinya dapat ditentukan apakah masuk ke dalam tindak pindana korupsi atau tidak.
"Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," katanya, Kamis (8/1/2026).
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," sambungnya.
Budi menerangkan, KPK memastikan akan menjaga indetitas dari pelapor, hal itu untuk menjaga kerahasiaan substansi materi.
"KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Garputala melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Perwakilan Garputala Ali Akbar mengatakan, terdapat sama sebesar Rp14 miliar yang diminta LMKN kepada para pencipta lagu.
"Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti," katanya.
Ali menyebut, bahwa LMKN menyebutnya sebagai fee, namun jika tidak ada yang memberikan dana tersebut akan dilakukan pembekuan operasional.
"Maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman," ucapnya.(aha/raa)


