jpnn.com - SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyodorkan solusi untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes).
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyarankan Pemkab Situbondo mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu nakes di Ponkesdes melalui skema Belanja Tak Terduga (BTT).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK Penuh Waktu, SK Sudah Diserahkan
Diketahui, terdapat 56 nakes di Ponkesdes, yang saat masih berstatus honorer mendapatkan anggaran gaji dari Pemprov Jawa Timur.
Namun, lanjut dia, pada tahun ini Pemprov Jatim tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk penggajian tenaga kesehatan Ponkesdes tersebut karena mereka telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah dari Honorer, BKN Beri Tanggapan
Mahbub Junaidi mengatakan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah taktis terkait gaji PPPK nakes Ponkesdes.
"Selama ini, 56 orang tenaga kesehatan Ponkesdes yang tersebar di desa-desa itu mendapatkan honor dari Pemprov Jawa Timur Rp1.550.000 per bulan dan dana sharing dari Pemkab Situbondo Rp500.000 per bulan," kata Mahbub seusai hearing dengan Dinas Kesehatan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Situbondo, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Honorer Non-database BKN Gagal PPPK Paruh Waktu Diminta Bersabar
Menurut Mahbub, keberadaan tenaga kesehatan Ponkesdes tersebut sangat krusial.
Bahkan mereka telah menunjukkan loyalitasnya mengabdi selama lebih dari sepuluh tahun dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di tingkat desa.
"Oleh karena itu, dalam rapat dengar pendapat kami meminta Dinas Kesehatan melakukan telaah dan mengusulkan anggaran untuk pembiayaan gaji nakes Ponkesdes tersebut, dan pertimbangan kami bisa melalui skema BTT," ujar dia.
Mahbub menambahkan, pihaknya berharap puluhan PPPK nakes Ponkesdes bisa terpenuhi haknya tanpa harus menunggu mekanisme perubahan anggaran yang membutuhkan waktu lama. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




