Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

metrotvnews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan digital Coretax untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan yang terintegrasi secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. 
  Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah dokumen pelaporan pajak yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan penghitungan serta pemenuhan kewajiban pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu maupun badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus dilakukan secara rutin setiap tahun.

Berdasarkan subjeknya, SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis utama:

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi, diperuntukkan bagi individu yang memperoleh penghasilan, baik dari pekerjaan tetap maupun sumber penghasilan lainnya.
  2. SPT Tahunan Badan, digunakan oleh badan usaha atau organisasi seperti PT, CV, yayasan, dan entitas sejenis untuk melaporkan kewajiban pajaknya.
  Syarat pelaporan SPT Tahunan 
Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan:
  • NPWP sebagai identitas wajib pajak.
  • Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) bagi karyawan.
  • Laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak untuk wajib pajak badan.
  • Data harta dan utang, apabila ada.
  • Rekapitulasi pendapatan atau peredaran bruto selama satu tahun pajak.
  • Tahapan lapor SPT Tahunan melalui Coretax.


 

Baca Juga :

Sudah Lapor SPT? Ditjen Pajak Terima 47.395 SPT hingga 7 Januari



Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Proses aktivasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara online dan melanjutkan tahapan pengisian SPT sesuai ketentuan yang berlaku. Cara aktivasi akun Coretax
  • Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/. 
  • Masukkan ID pengguna menggunakan NPWP, lalu isi kode verifikasi (captcha) dan pilih menu login.
  • Tentukan metode konfirmasi dengan memilih alamat e-mail atau nomor ponsel yang aktif.
  • Masukkan kembali kode captcha yang diminta oleh sistem.
  • Baca dan setujui pernyataan yang tersedia dengan mencentang kolom persetujuan, kemudian klik kirim.
  • Cek e-mail atau SMS untuk menerima tautan aktivasi. Pastikan pesan berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim resmi DJP.
  • Klik tautan tersebut, lalu buat kata sandi baru dan passphrase sesuai petunjuk.
  • Setelah proses selesai, akun Coretax DJP berhasil diaktifkan dan siap digunakan.
  Cara lapor SPT Tahunan
Setelah menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax, langkah berikutnya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” pada halaman utama.
  • Masuk ke sub menu “SPT”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
  • Tentukan jenis SPT yang akan dilaporkan misalnya PPh Orang Pribadi, kemudian tekan “Lanjut”.
  • Pada pilihan Jenis Periode SPT, pilih “SPT Tahunan”.
  • Di bagian Periode dan Tahun Pajak, tentukan Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”.
  • Pilih Model SPT yang diinginkan, yaitu Normal atau Pembetulan.
  • Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk menyimpan pengaturan.

Setelah menyelesaikan tahapan sebelumnya, wajib pajak perlu mengisi seluruh data pada formulir SPT yang tersedia secara lengkap dan benar. Pastikan setiap informasi yang dimasukkan sesuai dengan data pendukung. Jika seluruh kolom telah terisi, klik tombol “Bayar dan Lapor”, lalu sistem akan menampilkan instruksi kode billing untuk proses pembayaran pajak. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip dan tanda pelaporan SPT telah selesai. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa M 2,8 Terjadi di Sumur Banten
• 2 jam laludetik.com
thumb
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Terjang Genangan untuk Evakuasi Warga
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: OJK Beri Perlakuan Khusus Untuk Debitur Terdampak Bencana
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cara Pertamina Siapkan UMKM Naik Kelas hingga Tumbuh Berkelanjutan
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Sambangi Sekolah Rakyat Minahasa, Wamendagri Ajak Siswa Semangat Belajar
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.