Perjuangan dosen meningkatkan kesejahteraan belum berujung. Regulasi baru tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di penghujung tahun 2025 menjadi harapan.
Di dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, penghasilan dosen meliputi gaji pokok yang bergantung jabatan akademik dan tunjangan yang melekat pada gaji; serta penghasilan lain. Besaran itu bisa bertambah jika dosen mengajar di perguruan tinggi negeri maupun swasta di daerah khusus.
Di acara Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring, Selasa (30/12/2025), Direktur Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani mengatakan, penghasilan dosen diatur secara lebih jelas dan berkeadilan. Implementasinya masih menunggu selesainya petunjuk teknis yang sedang disiapkan.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi (untuk dosen PTN dan PTS yang memiliki sertifikat dosen), tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan (untuk guru besar), serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Mendiktisaintek peduli pada isu kesejahteraan dosen. Ada tim kajian kesejahteraan dosen. Dalam waktu dekat akan disampaikan hal-hal positif terkait kesejahteraan dosen,” kata Suning.
Terkait ketimpangan antara dosen PNS dan perguruan tinggi swasta, Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang mewadahi 1.735 pekerja kampus universitas negeri dan swasta mengajukan gugatan Pasal 52 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengatur tentang penghasilan dosen.
Para dosen itu menilai pasal tersebut melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, imbalan yang adil, serta kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
Yang menjadi pemohon, yakni Isman Rahmani Yusron, dosen Program Studi Psikologi Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung dan Riski Alita Istiqomah, dosen tetap Program Studi Pendidikan Guru SD Universitas Halim Sanusi Persatuan Ummat Islam Bandung. Mereka berdua mendapatkan upah di bawah upah minimum regional (UMR).
Gaji dosen yang di bawah UMR menjadi temuan survei oleh Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram pada April 2023 yang melibatkan 1.196 responden. Berdasarkan survei ini, 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan dan 29,8 persen responden berpenghasilan tetap di rentang Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Hanya 27,3 persen responden yang memiliki penghasilan tetap di atas Rp 5 juta per bulan.
Untuk itu, para pemohon menilai Pasal 52 Ayat (1) UU Guru dan Dosen perlu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi tersebut berada. Selain itu, kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap perlu didukung.
Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan kata gaji pada Pasal 52 Ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, khususnya jaminan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, serta kepastian hukum. Pasal tersebut tidak memberikan kepastian dan perlindungan bagi para dosen untuk mendapatkan upah minimum yang layak dan juga keamanan sosial.
Secara terpisah, Pejabat sementara Ketua Umum Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan mengatakan, pemerintah harus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dosen. Harus ada standar penghasilan layak dosen yang tegas, realistis, dan bermartabat.
ADAKSI menilai, Permendiktisaintek Nomor 52/2025 belum mengatur standar penghasilan layak untuk dosen. Dalam kajian ADAKSI, standar layak penghasilan dosen untuk yang berjabatan akademik AA sekitar Rp 11,45 juta, lektor Rp 16,45 juta, lektor kepala Rp 19,83 juta, dan guru besar/profesor Rp 40,63 juta.
Pemerintah harus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dosen. Harus ada standar penghasilan layak dosen yang tegas, realistis, dan bermartabat.
”Kami sebenarnya sudah mengusulkan penetapan gaji pokok dosen minimal setara 3x UMR daerah sebagai entry point. Tanpa penetapan standar gaji pokok nasional yang tegas dan mengikat, Permen 52/2025 berisiko hanya memperindah skema tunjangan, tetapi tidak benar-benar menjamin kesejahteraan dosen secara berkelanjutan,” tutur Anggun.
Anggun menambahkan, penghasilan dosen saat ini dinilai tidak setara dengan beban kerjanya. ADAKSI mengkritik penetapan beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) ke masalah overload struktural. ADAKSI mengusulkan pengaturan beban kerja dosen berbasis kluster perguruan tinggi, lengkap dengan proporsi Tridharma yang berbeda-beda.
Misalnya, teaching university dominan pada pengajaran, research university pada penelitian, sedangkan world-class university merupakan integrasi pengajaran–riset–internasionalisasi.
”Kami menyoroti tidak adanya batas maksimum beban kerja, tidak adanya distribusi kerja yang adil, serta kegagalan negara mengendalikan overload dosen yang di banyak kampus mencapai > 40 SKS per semester,” kata Anggun.
Selain itu, jenjang karier dosen aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam permendiktisaintek tidak jelas. Tidak ada pengaturan promosi fungsional yang setara dengan PNS dan tidak ada skema mobilitas dosen nasional yang terstruktur.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengakui status PPPK tidak cocok untuk profesi dosen. Pengangkatan dosen ASN ke depan lebih diprioritaskan untuk berstatus PNS. Di PTN Badan Hukum juga ada kewenangan mengangkat dosen tetap.



