JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan atau eksepsi yang telah dibacakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya pada persidangan yang lalu.
Jaksa menyoroti beberapa poin penilaian yang disebut dalam eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.
Soal pembuktian terbalikMisalnya, soal kesediaan Nadiem Makarim untuk melakukan pembuktian terbalik dalam kasus ini.
Baca juga: Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari
Jaksa menilai, inisiatif Nadiem ini bukan suatu keharusan karena beban pembuktian masih menjadi kewajiban penuntut umum.
"Secara imperatif kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, pembuktian terbalik, dugaan korupsi chromebook, kasus pengadaan laptop chromebook, Kerugian negara Rp 2,1 triliun, eksepsi nadiem makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzM3MzkwMS9qYWtzYS1qYXdhYi1la3NlcHNpLXNlYnV0LW5hZGllbS1zdXVkem9uLWhpbmdnYS1taW50YS1pemluLXNpdGEtcnVtYWg=&q=Jaksa Jawab Eksepsi: Sebut Nadiem Suudzon hingga Minta Izin Sita Rumah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sikap kooperatif Nadiem memang dijamin dalam Pasal 37 UU Tipikor.
"Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah," ujar jaksa.
Tapi, menurut jaksa, hak ini merupakan hak atributif bagi proses mencari keadilan.
Sementara, hak imperatif atau kewajiban pembuktian ada pada jaksa.
Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, termasuk inisiatif untuk melakukan pembuktian terbalik.





