Jaksa Jawab Eksepsi: Sebut Nadiem Suudzon hingga Minta Izin Sita Rumah

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan atau eksepsi yang telah dibacakan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya pada persidangan yang lalu.

Jaksa menyoroti beberapa poin penilaian yang disebut dalam eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini.

Soal pembuktian terbalik

Misalnya, soal kesediaan Nadiem Makarim untuk melakukan pembuktian terbalik dalam kasus ini.

Baca juga: Hakim Jadwalkan Putusan Sela Kasus Chromebook Nadiem Makarim pada 12 Januari

Jaksa menilai, inisiatif Nadiem ini bukan suatu keharusan karena beban pembuktian masih menjadi kewajiban penuntut umum.

"Secara imperatif kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo," ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, pembuktian terbalik, dugaan korupsi chromebook, kasus pengadaan laptop chromebook, Kerugian negara Rp 2,1 triliun, eksepsi nadiem makarim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzM3MzkwMS9qYWtzYS1qYXdhYi1la3NlcHNpLXNlYnV0LW5hZGllbS1zdXVkem9uLWhpbmdnYS1taW50YS1pemluLXNpdGEtcnVtYWg=&q=Jaksa Jawab Eksepsi: Sebut Nadiem Suudzon hingga Minta Izin Sita Rumah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sikap kooperatif Nadiem memang dijamin dalam Pasal 37 UU Tipikor.

"Kesiapan tersebut merupakan hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah," ujar jaksa.

Tapi, menurut jaksa, hak ini merupakan hak atributif bagi proses mencari keadilan.

Sementara, hak imperatif atau kewajiban pembuktian ada pada jaksa.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Untuk itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, termasuk inisiatif untuk melakukan pembuktian terbalik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri Verifikasi 52 Daerah Terdampak, Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Rakorwil PSI Jatim Jadi Langkah Perbaikan Struktur Organisasi
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp16.832 per USD
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Membaca Perubahan Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD...
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Panduan Cek Penerima PIP Kemdikbud Go Id 2026 untuk Siswa TK hingga SMA
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.