Fitur Gabungan NPWP Suami-Istri di Coretax, Ini Keuntungannya!

cnbcindonesia.com
21 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan sejumlah keuntungan dalam menggabungkan perpajakan bagi pasangan suami istri dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam unggahan akun Instagram @Ditjenpajakri dijelaskan, menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri dapat menghindari status Kurang Bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan digabung.

Adapun dalam sistem Coretax, penggabungan dapat dilakukan melalui fitur Family Tax Unit (FTU).


Baca: Demi Coretax, Purbaya Tak Utak-Atik Organisasi Ditjen Pajak di 2026

Caranya, cukup ajukan penghapusan atau penonaktifan NPWP istri terlebih dahulu. Setelah itu, pastikan data istri sudah masuk ke dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami.

"Dari sistem Coretax, otomatis mendeteksi pembayaran PPH 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja ibu. Jadi langsung terdeteksi dari sistem bahwa ada dua pembayaran PPH 21," dikutip dari @Ditjenpajakri, Senin (15/12/2025).

Baca: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Awasi Kepatuhan Pajak, Begini Isinya

Berikut cara untuk melakukan permohonan non-aktif NPWP:

  1. Untuk mengajukan permohonan Nonaktif NPWP istri, login akun WP OP Istri, klik modul Portal Saya, menu perubahan status, sub menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  2. Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir dengan lengkap, pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami"
  3. Klik Unggah File untuk mengunggah dokumen pendukung pilih file, klik Simpan kemudian tutup.
  4. Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian Simpan.
  5. Status permohonan dapat dipantau pada Portal Saya Kasus Saya. Jika sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Berikut cara penambahan Data Unit Keluarga:

  1. Untuk menambahkan anggota keluarga, login akun. WP OP Suami, klik modul Portal Saya menu Profil Saya. Pada halaman Informasi Umum, klik tombol "Edit"
  2. Pada halaman Pembaruan Data Wajib Pajak scroll kebawah di bagian Unit Pajak Keluarga klik "Tambah"
  3. Isi formulir Rincian Data Keluarga dengan lengkap kemudian klik "Simpan"
  4. Kembali ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak centang Pernyataan kemudian klik "Submit"
  5. Pastikan data sinkron dengan data Dukcapil

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: ASN Wajib Aktivasi Coretax Hari Ini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa M4,5 Guncang Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami 
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Jadi Kapolres Serang, AKBP Andi Kurniawan Ajak Warga-Ormas Kolaborasi
• 18 jam laludetik.com
thumb
Kurikulum Darurat dan Tantangan Pemulihan Pendidikan Sumatera Pascabencana
• 23 jam lalukompas.id
thumb
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Sherina Selalu Tampil Fresh, Minyak Pohon Teh Jadi Kunci Rambut Berkilau
• 6 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.