Mengapa UU TNI Paling Banyak Diuji di Mahkamah Konstitusi?

kompas.id
21 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Seberapa banyak perkara pengujian UU TNI di MK sepanjang tahun 2025?
  2. Bagaimana proses revisi UU TNI?
  3. Mengapa kalangan masyarakat sipil mempersoalkan UU TNI yang baru?
  4. Terlepas dari UU TNI, bagaimana gambaran pengujian UU di MK sepanjang tahun 2025?
Seberapa banyak perkara pengujian UU TNI di MK sepanjang tahun 2025?

Dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2025, Rabu (7/1/2026), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan data tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menjadi regulasi yang paling banyak diuji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025. Tercatat ada 20 permohonan pengujian terhadap UU TNI.

Jumlah itu tertinggi dibandingkan pengujian undang-undang lain, bahkan menggeser UU Pemilu yang pada tahun-tahun sebelumnya mendominasi perkara pengujian undang-undang.

Pada 2025, UU Pemilu dan UU Polri menempati posisi kedua terbanyak dalam pengujian di MK, masing-masing 18 permohonan. Setelah itu, disusul permohonan pengujian UU Badan Usaha Milik Negara dan UU Kementerian Negara.

Baca JugaUU TNI Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2025, Geser Dominasi UU Pemilu

Menurut pengajar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, selain persoalan kesadaran konstitusional, jika dicermati memang pada tahun 2025 tidak ada undang-undang yang dibuat DPR dan presiden terkait dengan substansi kepentingan rakyat.

Regulasi yang dibuat lebih terkait dengan konsolidasi kekuasaan, antara lain revisi UU TNI yang digunakan untuk memperluas keterlibatan militer dalam jabatan sipil atau revisi UU BUMN untuk membentuk Danantara.

2. Bagaimana proses revisi UU TNI?

Wacana revisi undang-undang TNI setidaknya bergulir sejak 2019. Saat itu mengemuka persoalan kelebihan jumlah perwira menengah dan tinggi TNI yang mengakibatkan ratusan perwira menengah dan tinggi tanpa jabatan.

Restrukturisasi terhadap perwira menegah dan tinggi akan dilakukan, salah satunya dengan menempatkan sejumlah perwira tinggi TNI yang ”menganggur” ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Namun, penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga sipil terbentur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang membatasi hanya 10 instansi, sehingga memunculkan gagasan untuk merivisinya.

Sejak awal bergulir di era pemerintahan Presiden Joko Widodo itu, wacana revisi UU TNI menuai penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai, revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI semasa Orde Baru.

Baca JugaRevisi UU TNI Disahkan, Dwifungsi TNI Kembali Mengintai?

Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rencana revisi UU TNI kian menemukan jalan. Pemerintah yang diwakili, antara lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Komisi I DPR, Selasa (11/3/2025), sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selanjutnya, mereka membentuk panitia kerja pembahasan Revisi UU TNI yang yang terdiri dari 18 anggota DPR dan 4 perwakilan pemerintah.

Di tengah pro dan kontra, revisi UU TNI akhirnya disahkan. Pengesahan RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

UU TNI baru itu memuat setidaknya tiga perubahan krusial. Perubahan-perubahan itu termaktub dalam Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP); Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil; serta Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.

3. Mengapa kalangan masyarakat sipil mempersoalkan UU TNI yang baru?

Meskipun UU 3/ 2025 disebut sebagai revisi terbatas, namun ruang lingkupnya cukup luas serta menyentuh struktur, fungsi, dan peran TNI ke depan. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi menyatakan, setidaknya ada empat aspek krusial yang mengalami perubahan dalam UU TNI yang baru tersebut.

Pertama, kedudukan TNI kini ditegaskan berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan seperti tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) UU TNI. Kedudukan ini menjadi penegasan prinsip supremasi sipil serta memperjelas mekanisme komando dan koordinasi sektoral.

Berikutnya, tugas TNI yang diperluas, khususnya dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perluasan tugas TNI dalam OMSP di antaranya adalah penanganan ancaman siber dan evakuasi WNI di luar negeri dalam situasi konflik atau darurat.

Pengaturan tugas OMSP juga diubah, yakni penugasannya tidak lagi memerlukan keputusan politik negara. Padahal, di dalam UU No 34/2004, tugas OMSP harus melalui keputusan politik negara, yakni keputusan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Berikutnya, ada perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil serta usia pensiun prajurit yang bertambah.

”Saya melihat bahwa revisi ini tetap tidak mengubah prinsip dasar reformasi, seperti larangan TNI berpolitik dan berbisnis, serta posisi TNI yang tetap berada dalam kerangka pertahanan nasional di dalam kendali sipil,” katanya.

Baca JugaUU TNI Baru Diberlakukan, Apa Saja Perubahan dan Dampaknya?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menggarisbawahi mengenai perluasan prajurit militer aktif di jabatan sipil jika tanpa mengikuti jenjang karier aparatur sipil negara. Ketentuan ini dikhawatirkan menimbulkan permakluman bagi militer aktif menduduki jabatan politis yang sebenarnya jelas menyalahi prinsippemisahan peran dan fungsi militer dan sipil.

Selain itu, pelaksanaan UU TNI tetap perlu diwaspadai terkait perluasan fungsi militer yang berpotensi merambah ke dwifungsi TNI.

Terlepas dari UU TNI, bagaimana gambaran pengujian UU di MK sepanjang tahun 2025?

Pengujian undang-undang sepanjang 2025 menjadi rekor baru terbanyak dalam sejarah MK. Untuk pertama kalinya sejak berdiri, MK menerima lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun.

Tercatat sepanjang 2025, MK menangani 701 perkara dengan dua kluster terbesar berasal dari pengujian undang-undang (PUU) dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari total tersebut, 366 perkara merupakan PUU, menjadikannya jumlah tertinggi sepanjang sejarah MK. Sementara itu, 334 perkara lainnya adalah PHPU kepala daerah.

Dari 366 permohonan PUU yang ditangani MK sepanjang 2025, sebanyak 284 perkara diregistrasi pada tahun berjalan, sedangkan 82 perkara merupakan lanjutan dari 2024. MK juga mencatat telah memutus 263 perkara PUU sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2024 dengan 240 perkara PUU dan menghasilkan 158 putusan PUU.

Baca Juga Banjir Perkara di MK, Alarm Legislasi yang Kian Ugal-ugalan

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura menilai, banjir perkara di MK sebagai alarm keras bagi pembentuk undang-undang. Lonjakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pola pembentukan undang-undang yang kian ugal-ugalan sejak 2019.

Tren undang-undang bermasalah, menurut dia, mulai menguat ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki periode kedua. Situasi tersebut ditandai dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan sejumlah regulasi strategis lainnya.

”Banjir perkara di MK ini adalah alarm bagi proses legislasi kita. Ini cermin dari proses pembentukan undang-undang yang buruk, bahkan ugal-ugalan,” ujar Charles.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diduga Singgung NU dan Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Trump Buka Opsi Beli Greenland, Tiap Warganya Ditawari hingga Rp 1,6 Miliar
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kucurkan Bonus Hingga Rp 465,25 Miliar, Begini Rincian Bonus Para Atlet Peraih Medali di SEA Games 2025
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Batalkan Serangan Kedua ke Venezuela, Lima Kapal Tanker Disita
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Saat Manusia dan ”Matul” Hidup Bersama di Muria
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.