Ammar Zoni mengakui keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni menyampaikan pengakuannya disertai tangisan.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni didakwa didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
(rdp/fas)





