KEMENTERIAN Lingkungan Hidup diminta mengumumkan secara transparan hasil audit lingkungan terhadap 182 perusahaan di Kalimantan Selatan yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir di wilayah tersebut.
"Kementerian LH harus segera mengumumkan secara transparan hasil audit lingkungan tersebut. Jika tidak maka akan muncul banyak persepsi di publik ada dugaan kong kalikong pemerintah dengan perusahaan," tegas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Jumat (9/1).
Seperti diketahui akhir Desember 2025 lalu, Kementerian LH telah menurunkan Tim Gakkum dan PPKL melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan (didominasi tambang) yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Berdasarkan citra satelit perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi atau membuka lahan lebih luas dari perizinan lingkungan yang diberikan oleh Kementerian LH.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurafiq mengatakan pihaknya membagi wilayah audit lingkungan dalam empat catchment area dimana kawasan tersebut saat ini dilanda banjir besar mulai daerah Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin hingga Kabupaten Banjar.
Hanif menegaskan korporasi yang terbukti beroperasi atau membuka lahan di luar ketentuan akan dijatuhkan sanksi administratif, penyegelan hingga penutupan.
Lebih jauh dikatakan Raden Rafiq, Walhi sejak lama mengamati sepak terjang para pejabat termasuk Menteri LH, Hanif Faisol Nurafiq yang dinilai problematik. Apalagi saat beliau mulai mendapat jabatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) 2023 lalu.
"Jika dilihat dari kondisi tutupan hutan dan pemulihan lingkungan, Kalsel tidak mengalami perbaikan lingkungan secara signifikan. Malah sebaliknya, tukar menukar Kawasan Hutan terjadi yang kebetulan seiring dengan meningkatnya karir Hanif. Seiring itu juga proyek seremonial seperti Geopark Meratus sering kali digaungkan bersama asosiasi pertambangan Batubara," kata Raden.
Walhi Kalsel pada tahun 2019 menemukan bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel diduga telah merekomendasikan pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan seluas 17.113,53 hektare untuk kepentingan korporasi perkebunan sawit skala besar di dua Kabupaten di Kalsel atas nama diversifikasi tanaman pangan. (H-2)





