Bahlil: Tambang untuk Ormas Sudah Bisa Dieksekusi Meski Hadapi Uji Materi di MK

suarasurabaya.net
20 jam lalu
Cover Berita

Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sudah bisa dieksekusi, meskipun tengah menghadapi judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Aturan yang mengatur ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024, menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Aturan yang memberi peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang juga termaktub di dalam Pasal 51 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” kata dia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kata Bahlil, mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” ucap Bahlil.

Diwartakan sebelumnya, Najib Azca Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut jajaran pengurus terbuka terhadap opsi pengembalian konsesi tambang apabila dipandang sebagai solusi meredakan polemik internal organisasi.

Najib menegaskan bahwa PBNU pada dasarnya tidak pernah meminta konsesi tambang. Ia menyampaikan organisasi menerima konsesi tersebut karena diberikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada akhir masa jabatannya, dengan tujuan dioptimalkan untuk kepentingan umat.

Namun, ia mengakui muncul hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan sehingga memicu polemik internal yang saat ini berkembang.

“NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Jokowi Presiden di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat,” kata dia. (ant/bil/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil Santi Indri, perempuan Indonesia pikat juri KBS dan sabet juara kontes nyanyi Korea
• 20 jam lalubrilio.net
thumb
Bahlil Pamer ESDM Setor PNBP Rp138,37 Triliun di 2025, Simak Rinciannya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Infrastruktur Telekomunikasi Pulih, TelkomGroup Berhasil Kembalikan Layanan Digital dan Jaringan di Sumatra
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BRI dan Kemenpora Gelar Literasi Keuangan ke Atlet Berprestasi SEA Games 2025
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Penjelasan Panglima TNI soal Kenaikan Pangkat Lifter Rizki Juniansyah dari Letda jadi Kapten
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.