KPK Validasi Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN

liputan6.com
18 jam lalu
Cover Berita
Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memvalidasi atau menguji laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Minta Distribusi Royalti Lagu Harus Sesuai Ketentuan, Sorot 3 Aspek Kelengkapan Data

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8 Januari 2026).

Setelah proses verifikasi, lanjut Budi, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan tersebut untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK bersifat tertutup dan dikecualikan dari konsumsi publik.

“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Empat Kontrakan Hangus Imbas Kebakaran di Cipinang Muara Jakarta Timur, Penyebabnya Karena Korsleting Listrik
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Ketua PN Jakpus Doakan Gaji Hakim Ad Hoc Naik: MA Sudah Berusaha
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Penting Ga Sih, AC Mobil Dual Climate Zone?
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Kasus Rekaman CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Prodi Program Profesi Insinyur FT UNM Raih Akreditasi Unggul dari LAM Teknik
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.