Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memvalidasi atau menguji laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti sebesar Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Advertisement
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8 Januari 2026).
Setelah proses verifikasi, lanjut Budi, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan tersebut untuk menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK.
Namun demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK bersifat tertutup dan dikecualikan dari konsumsi publik.
“Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.


