DEPOK, KOMPAS.com - Dua warga berinisial WAT (24) dan DN (39) dianiaya berjam-jam tanpa alasan hingga salah satunya meninggal dunia, Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Penganiayaan ini dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Serda M, lalu lima warga setempat yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19) dan MKA (18), Jumat (2/1/2026) dini hari.
Kelima pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Psal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kelimanya (terancam) maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Oknum TNI AL Aniaya 2 Pria di Depok: Dikira Transaksi Narkoba, padahal Lagi Kehabisan Bensin
Korban hendak cari bensinMulanya, kedua korban sedang berboncengan motor menuju rumah rekannya di Jalan Kapitan Raya, Tapos, Depok.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Depok, TNI aniaya warga, anggota TNI aniaya warga, penganiayaan warga oleh tni, tni aniaya warga hingga tewas&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wODQ5NTMxMS93YXJnYS1kZXBvay1kaWFuaWF5YS1oaW5nZ2EtdGV3YXMtbGFnaS1jYXJpLWJlbnNpbi1kaXR1ZHVoLXRyYW5zYWtzaQ==&q=Warga Depok Dianiaya hingga Tewas, Lagi Cari Bensin Dituduh Transaksi Narkoba§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Lalu, motor yang dikendarai korban tiba-tiba mogok karena kehabisan bensin. Salah satu korban, WAT, memutuskan berkeliling mencari bensin, sedangkan DN menunggu di motor.
Di saat mencari bensin, WAT bertemu dengan anggota TNI Serda M.
“WAT bertemu dengan salah satu tersangka yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” ujar Made.
Setelah terjatuh, korban dibawa dan diinterogasi oleh M bersama tersangka lain.
Dianiaya berjam-jamBerdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.
Para tersangka juga mempertanyakan keberadaan warga di lingkungan tempat tinggal.
Namun, kecurigaan itu tidak benar sebab polisi tidak menemukan bukti atau fakta yang mengarah ke transaksi narkoba.
Meski demikian, korban terus diinterogasi dan dianiaya berkali-kali. Korban DN juga ikut ditarik dari motor, ditelanjangi, dan dianiaya.
Baca juga: Libatkan Anggota TNI AL, Warga di Depok Dianiaya Berjam-jam hingga Tewas
Diperkirakan, penganiayaan berlangsung selama 2-3 jam, mulai dari pukul 01.30 WIB hingga waktu subuh.
“Fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika, baik dari bukti chat korban ataupun barang bukti yang ada melekat pada korban,” terang Made.




