TSA Ungkap Benda yang Tak Boleh Dibawa ke Pesawat, Bisa Didenda Rp 270 Juta

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Ketika mengemas koper untuk liburan biasanya traveler hanya memikirkan bagaimana menjejalkan sebanyak mungkin pakaian, agar resleting koper bisa ditutup. Namun, ada hal lebih penting yang sering luput dari perhatian, yaitu daftar barang yang boleh atau tidak boleh dibawa ke pesawat.

Otoritas keamanan bandara Amerika Serikat, Transportation Security Administration (TSA) mengungkapkan bahwa ada beberapa barang yang boleh, atau tidak boleh dibawa masuk ke kabin atau bagasi tercatat.

Dilansir Mental Floss, tak main-main, jika melanggar aturan, barang yang kamu bawa bisa disita. Kamu juga tidak hanya akan menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga denda yang sangat besar. Penumpang bisa dikenai denda hingga 17.000 dolar AS atau lebih dari Rp 270 juta.

TSA memiliki regulasi ketat mengenai barang yang dilarang masuk ke bagasi kabin, maupun bagasi tercatat. Beberapa larangan memang terdengar masuk akal, seperti bahan peledak atau senjata api. Namun, ada juga benda yang terdengar sepele, tapi tetap berisiko, seperti setrika nirkabel, kaleng udara bertekanan, bahkan mainan Magic 8 Ball, karena mengandung cairan di dalamnya.

Berikut adalah daftar barang-barang yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan oleh TSA.

Jenis Barang Terlarang dan Besaran Denda

Berikut daftar pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi finansial besar:

Besaran denda yang dikenakan akan mempertimbangkan apakah pelanggaran dilakukan, karena kelalaian atau kesengajaan, riwayat pelanggaran sebelumnya, tingkat kerja sama penumpang, serta tingkat risiko terhadap keselamatan bandara dan penumpang lainnya.

Bisa Mengajukan Banding

Penumpang yang tidak setuju dengan keputusan denda dapat mengajukan keberatan melalui sidang informal atau sidang resmi, dengan atau tanpa pengacara. TSA juga dapat menawarkan penyelesaian diskon 50 persen dari nilai denda sebagai opsi penyelesaian kasus.

TSA sebenarnya mengizinkan membawa senjata api tanpa peluru di bagasi tercatat, asalkan:

Upaya menyelundupkan senjata sangat tidak disarankan. Dalam beberapa kasus ekstrem, petugas TSA menemukan senjata disembunyikan dalam toples selai kacang, ayam mentah, hingga penyangga lengan medis. Pelanggaran semacam ini bukan lagi soal denda melainkan bisa berujung hukuman penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo Tekankan Atlet Harus Benar-benar Dihormati dan Dihargai Jerih Payahnya
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Kemenhaj Tetapkan 2 Syarikah dan Hadirkan Menu Nusantara untuk Jemaah Haji 2026| KOMPAS MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Program untuk Antisipasi Penurunan Nilai Tukar Petani
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PN Jakpus Catat Kenaikan Perkara Korupsi pada 2025, Pidana Umum Turun
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.