Prabowo Mengaku Kerap Ingin Disuap, Mengapa Pelakunya Tidak Ditangkap?

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

Di tengah pidato pengumuman swasembada pangan, Presiden Prabowo Subianto mengaku tak habis pikir dengan perilaku koruptor. Baru satu tahun ia menjabat, sudah berulang kali ia hendak disuap.

”Aku satu tahun aja jadi presiden, geleng-geleng kepala juga. Saya berapa kali mau disogok, bolak-balik datang minta ini minta itu,” tutur Prabowo di hadapan jajaran Kabinet Merah Putih dan para petani yang menghadiri acara ”Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan” di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) siang,

Prabowo tak melanjutkan kisahnya. Hanya saja, ia menegaskan bahwa peraturan harus ditegakkan. ”Tegakkan peraturan, tegakkan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. Saya tidak ikut-ikut yang lain-lain,” ujarnya.

Sebagai Presiden, Prabowo mengaku berusaha untuk tidak terlibat konflik kepentingan dalam penegakan hukum berbagai kasus korupsi. Belum lama ini, ia mendapatkan daftar puluhan perusahaan pelanggar hukum yang perizinannya akan segera dicabut oleh negara. Namun, ia enggan membaca daftar tersebut karena khawatir memiliki hubungan personal dengan pemilik perusahaan, entah berteman atau anggota Partai Gerindra, partai politik yang dipimpinnya.

”Kemarin ada menteri, tolong Bapak pelajari ini (perusahaan pelanggar hukum), ini ada nama-namanya. Eh, jangan, saya takut ada teman saya di situ atau ada anggota Gerindra,” kata Prabowo sambil berkelakar.

Baca JugaPemberantasan Korupsi di Era Presiden Prabowo, Tebang Pilih atau Tebang Semua?

Tak sebatas itu, aparat penegak hukum juga kerap meminta petunjuk kepadanya sebelum menindak para koruptor. Sekalipun demikian, ia berkomitmen untuk tidak mau memengaruhi penegakan hukum. Sebab, bagi dia, bahasa hukum sangat sederhana dan tidak multitafsir, siapa yang melanggar peraturan harus ditindak.

Kisah Prabowo yang hendak disuap oleh koruptor bukan pertama kali terdengar. Sekitar tiga bulan lalu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi yang juga adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan hal serupa.

Ketika menjadi pembicara di acara Hari Ulang Tahun ke-1 Forum Masyarakat Indonesia Emas, pertengahan Oktober 2025, Hashim mengungkapkan, ada pihak yang hendak menyuap Prabowo sebesar 1 miliar dolar AS. Hal itu, kata Hashim, diungkapkan sendiri oleh Prabowo kepadanya melalui pembicaraan di telepon.

Menurut dia, menjelang setahun kepemimpinan Prabowo, selalu ada tantangan dan cobaan yang datang. Ketika seorang pemimpin hendak berbuat baik, ada saja godaan yang menghampiri. Namun, Hashim meyakini, ada Tuhan yang selalu menjaga Prabowo dan dirinya.

Komitmen Presiden untuk memberantas korupsi juga bukan pertama kali dikemukakan. Hampir dalam seluruh pidato yang disampaikan kepada publik, Prabowo selalu menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi.

Prabowo pun berjanji untuk mengejar semua koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke Antartika. Ia juga pernah mengemukakan wacana untuk membangun penjara di pulau terpencil di tengah laut untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

Proses hukum

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zaenur Rohman, wajar jika Presiden berulang kali menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi di hadapan publik. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memang harus menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi. Sebab, ia memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab yang berbeda dengan warga negara biasa.

”Oleh karena itu, kalau ada tawaran untuk menerima suap, ya, itu harus diproses secara hukum. Karena percobaan penyuapan itu bisa diproses secara hukum,” kata Zaenur.

Baca JugaPemberantasan Korupsi, Amanat Reformasi 1998 yang Terseok-seok Diwujudkan (4)

Presiden semestinya bisa menindaklanjuti itu dengan melaporkannya kepada penegak hukum. Sebab, upaya untuk menyuap Presiden itu menunjukkan banyaknya masalah, termasuk penyuapan yang menyasar semua kalangan dari warga biasa, pejabat, hingga pempimpin negara.

”Seharusnya, itu menjadi momentum bagi presiden untuk membuat program-program pemberantasan korupsi, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan,” tutur Zaenur.

Tindak lanjut secara sistematis dari komitmen Presiden yang disampaikan melalui pidato-pidatonya tentang pemberantasan korupsi untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia.

Baca JugaRapor Skor Indeks Persepsi Korupsi Presiden-presiden Indonesia

Laporan Transparency International Indonesia menunjukkan, pada 2014 skor indeks persepsi korupsi Indonesia mencapai 34. Setelahnya, skor indeks korupsi Indonesia naik turun, tetapi tidak signifikan. Pernah mencapai 40 pada 2019, tetapi kembali turun hingga 37 pada 2024.

”Butuh kepemimpinan dari Presiden, baik dalam bentuk penindakan maupun pencegahan. Setidaknya yang paling riil membuat regulasi-regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi,” ujar Zaenur.

Akan tetapi, hingga saat ini penerbitan regulasi pendukung pemberantasan korupsi itu masih jauh dari harapan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, misalnya, meski sudah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, belum mulai dibahas hingga diluncurkan ke Prolegnas Prioritas 2026. Begitu juga RUU Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025—2029, tetapi tidak kunjung masuk ke Prolegnas prioritas.

Kalau ada tawaran untuk menerima suap, ya, itu harus diproses secara hukum. Karena percobaan penyuapan itu bisa diproses secara hukum.

Kebijakan yang diambil Presiden belakangan justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Contohnya, dengan pemberian amnesti dan abolisi untuk dua terdakwa korupsi pada 2025. Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Tak hanya itu, reformasi institusi aparat penegak hukum juga belum optimal. Presiden telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi kinerjanya dipertanyakan publik. Keanggotaan komisi ini pun didominasi oleh polisi dan pensiunan polisi.

Presiden juga menaikkan gaji hakim, tetapi belum ada jaminan itu bakal efektif mewujudkan peradilan yang bersih karena belum dibarengi mekanisme pengawasan yang mumpuni.

Oleh karena itu, komitmen dari Presiden tak cukup sekadar diucapkan dalam setiap pidato. Janji-janji itu juga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan regulasi dan program pemberantasan korupsi yang sistematis. Tanpa itu semua, pemberantasan korupsi akan terus jalan di tempat.

KOMPAS.ID


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Skripsi Jokowi Tanpa Tanda Tangan, Effendi Gazali: Mungkin Pembimbing dan Dekan Sudah Berpulang
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Kapendam Udayana Pastikan Penjemputan Ayah Prada Lucky Sesuai Prosedur TNI
• 23 jam laludetik.com
thumb
Jumat Malam, Macet Jalan Senopati Mengular dari Gunawarman
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Salju Tebal Selimuti Krakow, Musim Dingin Polandia Kian Ekstrem
• 5 jam laludetik.com
thumb
Setelah Air Surut, Petani Sawit di Sumatera Jalani Ritme Hari Berbeda
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.