Dalam konteks tersebut, ketahanan energi menjadi patokan untuk terus dijaga parameternya agar sumber daya energi yang berlimpah dimiliki Indonesia dapat dioptimalkan guna memajukan perekonomian nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), ketahanan energi didefinisikan sebagai suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Untuk memantau kondisi ketahanan energi tersebut, pemerintah melakukan penilaian secara berkala untuk melihat tingkat kedinamisannya. Penilaian ini dilakukan berdasarkan empat aspek pendekatan yang dikenal dengan istilah ”4 A”. Terdiri dari aspek affordability, accessibility, availability, dan acceptability. Empat aspek ini dinilai oleh para expert judgement dari sejumlah pakar atau ahli di bidangnya. Misalnya saja dari unsur seperti pemerintahan, Dewan Energi Nasional (DEN), badan usaha sektor energi, universitas, dan lembaga atau organisasi terkait energi.
Berdasarkan laporan Dewan Energi Nasional (DEN), hasil penilaian indeks ketahanan energi Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6,64. Nilai indeks yang mengacu pada data tahun 2022 itu menandakan bahwa ketahanan energi Indonesia secara umum dalam kondisi ”tahan”.
Status ”tahan” itu sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2016, di mana angka indeks ketahanan energi nasional selalu berada pada kisaran poin ”6”. Bila dirunut sejak kurun 2016-2022, indeks ketahanan energi nasional terus merangkak naik nilai trennya. Angka indeks pada tahun 2022 sebesar 6,64 itu merupakan yang tertinggi untuk sementara ini. Lantas, apa artinya capaian angka indeks tersebut bagi kondisi nasional?
Mengacu pada hasil pengukuran tahun 2022, keempat aspek yang dimonitor menunjukkan skor rata-rata per aspek sudah di atas poin ”6” yang berarti ”tahan”. Status ”tahan” ini berada para rentang poin ”6-8”. Lebih dari ”8” berarti ”sangat tahan” dan sebaliknya bila ”kurang dari 6”, maka mengarah pada kondisi kerawanan. Rinciannya terdiri dari status ”kurang tahan” yang memiliki skor ”4-6”; ”rentan” dengan skor ”2-4”; dan ”sangat rentan” dengan perolehan poin ”kurang dari 2”.
Meskipun keempat aspek yang diukur tersebut berstatus rata-rata ”tahan”, tetapi bila dikaji lebih dalam lagi ternyata ada sub-sub aspek yang kondisinya tergolong rentan. Baik itu aspek keterjangkauan (affordability), aksestabilitas (accessibility), ketersediaan (availability), ataupun penerimaan (acceptability) semuanya memiliki subaspek yang tergolong cukup rentan.
Salah satu sub-aspek yang paling rentan adalah sub-aspek impor energi yang merupakan bagian dari aspek availability. Dalam penjelasannya, availability didefinisikan sebagai ketersediaan energi dan sumber energi yang cukup bagi kebutuhan dalam negeri. Aspek ini dibobot setidaknya empat indikator. Terdiri dari cadangan dan produktivitas energi, impor energi, cadangan energi nasional, dan komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dari keempat variabel pembobot aspek availability itu, hanya sub-aspek impor energi yang yang skornya di bawah ”4”, sedangkan untuk sub-aspek lainnya rata-rata berkisar antara poin ”6-8”. Skor sub-aspek impor energi yang sebesar ”3,89”, menandakan bahwa impor energi nasional dalam kondisi ”rentan”.
Skor impor energi yang rendah tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan dan juga otoritas yang bertanggung jawab mengadakan suplai energi bagi masyarakat. Dari semua jenis energi yang dikonsumsi secara nasional, baik untuk pemerintah, industri, rumah tangga, ataupun sektor jasa, komoditas minyak bumi merupakan bentuk energi yang sangat tinggi ketergantungannya terhadap luar negeri.
Berdasarkan data Energy Institute Statistical Review of World Energy 2025, produksi minyak bumi Indonesia pada 2024 sebesar 735.000 barel per hari. Padahal, kebutuhan konsumsi produk-produk turunan minyak bumi per hari mencapai 1,63 juta barel sehari. Artinya, setiap hari terjadi defisit hampir 900.000 barel dan kekurangan ini harus didatangkan dari impor sejumlah negara.
Tingginya ketergantungan impor minyak bumi yang lebih dari 50 persen tersebut membuat posisi Indonesia masuk kategori net importer. Posisi ini relatif sangat berisiko bagi kondisi makroekonomi nasional. Pasalnya, harga komoditas minyak bumi berikut turunannya sangat rentan terpengaruh oleh kondisi makro dunia.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Indonesia selalu merencanakan kebijakan makroekonomi setiap merancang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan data Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, Kementerian Keuangan, jumlah subsidi sektor energi terus meningkat.
Berdasarkan data handbook of energy and economic statistics of Indonesia (HEESI), Kementerian ESDM, konsumsi BBM untuk sektor transportasi pada tahun 2024 mencapai 460,77 juta barrel oil equivalent (BOE). Dari seluruh jenis BBM yang dikonsumsi kendaraan, ada dua jenis BBM yang proporsinya paling besar. Terbesar adalah biogas oil atau biodiesel B30 yang mencapai besaran sekitar 46 persen dan terbesar berikutnya adalah bensin RON 90 atau Pertalite dengan proporsi sekitar 37 persen.
Biodiesel B30 itu proporsinya semakin meningkat seiring dengan pemberlakukan kebijakan pemerintah untuk melakukan pencampuran solar cetane number (CN) 48 dengan minyak FAME (fatty acid methyl ester) hasil olahan nabati. Program biodiesel ini dilakukan secara bertahap mulai dari kebijakan B5, B10, B20, B30, dan direncanakan pada waktu dekat menjadi B40 yang artinya 40 persen biodiesel dan sisanya adalah solar CN 48.
Seiring dengan pemanfaatan biodiesel yang terus membesar, konsumsi solar CN 48 bersubsidi juga kian mengecil. Pada 2012, konsumsi solar CN 48 masih berkisar 24 persen, sedangkan biodiesel pada saat itu masih sebesar 18 persen. Dengan semakin gencarnya pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) pada program biodiesel ini maka pada tahun ini proporsi konsumsi B30 sudah lebih dari 40 persen, sedangkan kosumsi solar CN 48 sudah susut hingga di bawah 1 persen.
Tingginya konsumsi biodiesel itu juga disertai dengan upaya pembenahan penyaluran subsidi agar tepat sasaran. Penggunaan QR Code sudah diterapkan pada konsumsi BBM jenis solar pada akhir tahun 2022. Langkah tersebut, kini diterapkan pada konsumsi BBM jenis bensin RON 90 Pertalite untuk kendaraan roda empat.
Secara historis, bahan bakar Pertalite mulai meningkat konsumsinya sejak 2015 pada saat pemerintah berencana meningkatkan kualitas bensin subsidi yang beredar di pasaran. Kala itu, bensin subsidi berjenis premium dengan angka RON 88. Dengan ditingkatnya kualitasnya menjadi RON 90, harapannya kualitas lingkungan menjadi kian bersih karena pembakaran kendaraan kian sempurna.
Seiring waktu, proporsi konsumsi bensin premium RON 88 ini kian susut seiring kebijakan pemerintah yang terus mengurangi produksi BBM jenis bensin premium ini. Pada 2012, proporsi konsumsi bensin mencapai 49 persen dari seluruh jenis BBM yang dijual di pasaran. Besaran ini kian susut drastis sejak 2016 dengan besaran di bawah 40 persen.
Pada 2020, proporsi konsumsi premium kian mengecil menjadi 13 persen dan pada 2022 sudah di bawah 1 persen. Selanjutnya, sejak tahun 2023, penyaluran bensin RON 88 sudah nol persen. Gantinya, konsumsi BBM jenis Pertalite RON 90 kian meningkat pesat hingga kisaran 37-39 persen pada tahun 2023-2024.
Uniknya, konsumsi BBM jenis bensin RON 92 Pertamax ataupun RON di atas 92 yang berkualitas jauh lebih baik lagi justru stagnan. Konsumen BBM sekelas bensin Pertamax hanya sekitar 8 persen dan bensin Pertamax turbo kurang dari 1 persen. Besaran konsumen itu tak beranjak jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada saat bersamaan, jumlah mobil terus bertambah dan kualitas mobil beraneka rupa dengan beragam kubikasi mesin ukuran terus membanjiri pasar. Hal itu mengindikasikan bahwa mobil-mobil tersebut sebagian turut menikmati konsumsi BBM jenis Pertalite ataupun biosolar yang disubsidi negara. Fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius bagi negara. Pasalnya, sebagian besar impor BBM dipasarkan dalam bentuk produk jadi yang mendapat subsidi negara.
Sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia kian terbatas. Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Migas 2024, Rasio Reserves to Production minyak bumi Indonesia mencapai 10,78 tahun. Jadi, bila tidak ditemukan cadangan minyak bumi lagi, produksi minyak mentah akan selesai dalam kurun 10 tahun mendatang. Untuk cadangan gas bumi (alam), Rasio Reserves to Production-nya lebih banyak lagi mencapai 13,59 tahun.
Ada sejumlah alternatif solusi untuk mengatasi keterbatasan sumber daya migas tersebut. Pemerintah berencana meningkatkan produksi minyak dengan mengoptimalkan lapangan-lapangan minyak besar yang ada, termasuk reaktivasi sekitar 5.000 sumur tua dari total 13.824 sumur di seluruh Indonesia.
Selain mendorong penguatan dari sisi produksi energi fosil, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi bahan bakar nabati untuk mengurangi impor minyak bumi ataupun minyak jadi (BBM).
Mengacu pada data Handbook of Energy Economic Statistic of Indonesia (HEESI) 2024, dari sekitar sembilan jenis EBT yang sudah dikembangkan di Indonesia ternyata hanya satu jenis, yakni biofuel yang mengalami peningkatan produksi secara signifikan. Pada 2011, persentase suplai biofuel terhadap keseluruhan energi final di Indonesia hanya sebesar 0,19 persen. Angka ini terpaut cukup jauh dengan dua kontributor EBT terbesar, yakni pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang mencapai 2,32 persen dan pembangkit listrik panas bumi (PLTP) yang sebesar 1,26 persen.
Sebelas tahun kemudian, kondisi tersebut berubah cukup drastis di mana biofuel meningkat pesat dan menyumbang bauran EBT terbesar di Indonesia. Pada 2024, bauran EBT dari biofuel mencapai 4,53 persen, sedangkan PLTA dan PLTP cenderung stagnan. Tenaga air (hydropower) hanya naik sedikit dengan kontribusi sekitar 3 persen dan energi geothermal tetap di bawah 2 persen.
Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa bahan bakar nabati (BBN) yang bersumber dari biomassa kemungkinan besar akan menjadi energi baru terbarukan (EBT) yang sangat diandalkan di Indonesia. Produksinya akan terus meningkat secara akseleratif mengalahkan sumber EBT lainnya. Apalagi, komoditas biodiesel ini didukung oleh sejumlah faktor yang sangat mendukung bagi pengembangan produksinya.
Pertama, banyaknya bahan baku nabati untuk memproduksi asam lemak ester metil atau etil sebagai produk biodiesel. Bahan baku itu, di antaranya, berasal dari minyak kelapa sawit, kelapa, jarak pagar, kacang suuk, kapuk atau randu, kelor, randu alas, dan sebagainya. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia membuat penyediaan bahan baku untuk biodiesel relatif sangat mudah.
Kedua, adanya sejumlah regulasi dari pemerintah yang sifatnya mandatory penggunaan biodiesel. Terdiri dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain. Lewat aturan ini, pada tahun 2009-2014, pemerintah melakukan mandatory secara bertahap mulai dari B2-B7,5 hingga B10.
Mulai Januari 2020, mandatory biodiesel ditingkatkan lagi sebagai bahan bakar campuran diesel sebesar 30 persen atau B30. Terkini, pada 1 Januari 2025, mandatory biodiesel kembali dinaikkan menjadi B40. Meskipun belum optimal di lapangan, kebijakan terbaru ini pasti akan segera diimplementasikan. Dengan implemetasi kebijakan yang terus meningkat tersebut menyebabkan produksi biodiesel terus bertambah pesat setiap saat.
Peningkatan produksi biodiesel itu menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan ketahanan energi nasional. Pemerintah secara bertahap dapat mengurangi impor produk BBM jenis solar dari luar negeri.
Selain meningkatkan produksi bahan bakar nabati, hilirisasi batubara dapat menjadi alternatif solusi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan penerapan teknologi mutakhir, batubara dapat diproses menjadi energi yang berpotensi menggantikan elpiji, gas bumi, dan juga bahan bakar berbasis minyak bumi.
Berdasarkan laporan kinerja Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun 2024, cadangan batubara Indonesia relatif masih berlimpah hingga sekitar 31,71 miliar ton dan diperkirakan mampu bertahan hingga 44,67 tahun ke depan.
Potensi sumber daya tersebut harus dapat dioptimalkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meskipun aturan terkait pembatasan konsumsi batubara dengan pembakaran secara langsung akan semakin dibatasi demi mencapai karbon netral Indonesia 2060. Pascatahun 2030, penggunaan batubara untuk pembakaran secara langsung seperti di PLTU, industri semen, kertas, dan pabrik akan semakin dibatasi sehingga perlu dicari alternatiff solusi energinya agar batubara dapat terus dioptimalkan manfaatnya.
Ada sejumlah langkah teknologi yang dapat meningkatkan kualitas produk batubara sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Pertama, memproses batubara untuk menjadi produk pengganti elpiji. Langkahnya, melakukan gasifikasi batubara untuk mengonversi batubara muda menjadi syngas. Berikutnya, diproses lebih lanjut menjadi dimetil eter (dimethyl ether/DME) yang berguna sebagai bahan baku liquefied petroleum gas (LPG).
Produk tersebut dapat meningkatkan ketahanan energi nasional karena mengurangi beban negara terhadap impor LPG yang terus meningkat. Ada sejumlah kelebihan dari gasifikasi batubara ini, yakni menghasilkan bahan bakar gas yang bersih dan mudah dipindahkan melalui pipa atau disimpan di dalam tabung. Gasifikasi batubara ini juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti minyak solar ataupun gas kota serta dapat digunakan sebagai bahan baku industri pupuk dan petrokimia lainnya.
Tanpa upaya yang serius dari pemerintah, niscaya ketahanan energi nasional khususnya terkait impor energi akan semakin anjok indeksnya apabila tidak disertai peningkatan produksi energi pengganti dari dalam negeri. Bahan bakar nabati, seperti biodiesel dan bietanol, dapat menjadi biofuel alternatif yang memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi impor BBM.
Meskipun demikian, dengan hilirisasi, batubara akan menjadi kanal penguat ketahanan energi yang sangat masif seiring dengan besarnya potensi batubara nasional hingga empat dekade ke depan. Dengan investasi ilmu dan teknologi, batubara akan bertransformasi menjadi energi yang relatif lebih ramah lingkungan sekaligus memperkuat suplai energi nasional. Mulai dari elpiji, gas alam, solar, dan juga bensin dapat dihasilkan dari komoditas mineral pertambangan ini. (LITBANG KOMPAS)
Baca besok: Pengelolaan Hutan 2026, Titik Kritis Degradasi Aset Ekologis

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468608/original/081348500_1767962251-Banner_Infografis_Bonus_H.jpg)

