Masih Buron, Iman P2G Bongkar Jejak Karier Jurist Tan, pernah Jadi Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden era Jokowi

fajar.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkit sosok Jurist Tan yang kini berstatus buronan.

Jurist Tan diketahui merupakan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di bidang pemerintahan.

Iman mengungkapkan, sebelum menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan memiliki rekam jejak panjang di lingkaran pemerintahan.

“Jurist Tan yang saat ini buron, adalah staf khusus bidang pemerintahan Mendikbudristek, Nadiem Makarim,” ujar Iman di X @zanatul_91 (8/1/2026).

Pada periode 2015 hingga 2019, ia tercatat pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dengan latar belakang tersebut, Iman menganggap Jurist Tan sejatinya berada pada posisi yang memungkinkan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan terhadap Nadiem Makarim terkait isu yang berkembang.

Hanya saja, langkah yang diambil justru sebaliknya. Jurist Tan memilih melarikan diri.

“Semestinya Jurist Tan bisa membela Nadiem, tapi memilih buron,” tandasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Kerugian negara tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.

Serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730 dengan kurs Rp14.105 per dolar AS.

Angka kerugian tersebut merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang lebih dahulu menjalani proses persidangan.

(Muhsin/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Pramugari Gadungan Batik Air, Ini Syarat Kerja di Maskapai
• 15 jam laludisway.id
thumb
Sembilan Sekolah Rakyat Mulai Tahap Konstruksi, Dianggarkan Rp2,3 Triliun. Ini lokasinya
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Kementerian ESDM Turunkan Ahli Geologi Kaji Sinkhole di Limapuluh Kota
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Eks Menag Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Tuai Polemik, Pramono Anung Pasang Badan Soal Pembangunan JPO Sarinah: Untuk Difabel
• 11 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.