Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan membuat keluarga kecewa.
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, mengatakan ada pintu masuk yang harusnya bisa digunakan polisi untuk mengungkap kematian Arya Daru.
"Waktu audiensi (dengan pejabat Polda Metro Jaya), kami juga menyatakan, ketika kami mendengar adanya masalah check-in, kami bilang kepada pihak penyelidik ini adalah pintu masuk masalah check-in 24 kali itu, untuk bisa mengetahui siapa berbuat apa dalam peristiwa ini karena dalam peristiwa-peristiwa kematian secara tidak wajar atau misterius itu selalu dicari orang terdekat sebelum almarhum meninggal," kata Nicholay dihubungi, Jumat (9/1).
Nicholay mengatakan Arya Daru meninggal pada 8 Juli 2025. Sementara pada 7 Juli, Arya Daru bersama dengan wanita berinisial V dan laki-laki berinisial D di hotel.
"Nah, itu dikembangkan, diperdalam, apalagi dengan check-in 24 kali bersama wanita berinisial V pemeriksaan terhadap wanita berinisial V itu harus diperdalam dan dikembangkan. Apakah ada kaitannya dengan kematian ini? Atau ada benang merahnya dengan kematian ini?" katanya.
Sederet Kejanggalan LainPenasihat hukum juga menanyakan masalah batang bukti lakban yang tak dihadirkan. Menurutnya ketika olah TKP lakban tersebut langsung digunting.
"Sampai sekarang tidak diketahui di mana barang bukti itu. Yang dihadirkan adalah lakban baru yang diambil atau diserahkan oleh istri almarhum kepada penyelidik waktu itu," katanya.
Selain itu, soal temuan empat sidik jari di kamar kos Arya Daru.
"Satu sidik jari teridentifikasi milik almarhum. Empat sidik jari tidak bisa diidentifikasi karena rusak. Pertanyaan kami, dalam locus yang sama dan tempus yang sama, kenapa satu bisa teridentifikasi, tiga tidak? Padahal itu dalam ruangan yang sama, ruangan ber-AC, alasan mereka kan waktu itu menyatakan bahwa faktor cuaca, loh, itu dalam kamar, faktor cuaca bagaimana? Kan masih janggal ini," tegasnya.
Nicholay mengatakan pernyataan kepolisian yang menyebut Arya Daru bunuh diri juga terbantahkan
"Dan itu luka memar akibat kekerasan benda tumpul, kami tanyakan kepada itu. Benda tumpul itu aktif atau pasif? Artinya, aktif itu benda tumpul itu dihantamkan ke tubuh korban. Itu aktif ya. Atau pasif korban menghantamkan diri ke benda tumpul. Nggak bisa dijawab oleh dokter forensik waktu itu," ujarnya.
Penasihat hukum saat ini akan berdiskusi dengan pihak keluarga untuk memutuskan langkah hukum ke depan.
"Kami masih upaya hukum lanjutan. Nanti kami kabari," jelasnya.
Pihak keluarga selama ini menolak kesimpulan penyelidikan polisi yang menegaskan kematian Arya Daru tidak ada keterlibatan orang lain.
Arya Daru ditemukan meninggal pada hari Selasa, 8 Juli 2025, di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
Keluarga menolak Arya Daru disebut bunuh diri karena merasa banyak kejanggalan.





