Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), akhirnya memasuki babak akhir setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi.
Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Sejak awal, kematian Arya Daru menyisakan banyak tanda tanya. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari perubahan rencana perjalanan secara mendadak, ekspresi ketakutan yang ditunjukkan sebelum kejadian, hingga kondisi jenazah yang ditemukan dengan wajah terbungkus lakban. Hal-hal tersebut sempat memicu dugaan adanya unsur kekerasan atau keterlibatan pihak lain.
Salah satu momen yang menjadi perhatian adalah saat Arya berada di dalam taksi. Menurut keterangan saksi, sopir taksi melihat Arya dalam kondisi gelisah dan tampak ketakutan.
Arya terlihat memegang ponselnya, menoleh ke kanan dan kiri, bahkan sesekali melihat ke belakang. Padahal, awalnya Arya memesan taksi dengan tujuan bandara. Namun di tengah perjalanan, ia mengubah arah menuju Gedung Kementerian Luar Negeri RI.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, sebelumnya mengungkapkan bahwa keterangan saksi tersebut menjadi salah satu alasan pihak keluarga mendesak kepolisian untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai perilaku Arya saat itu tidak dapat diabaikan begitu saja dan patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga
- Polda Metro Jaya Bakal Selidiki Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono
- Gara-gara Mens Rea, Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan catatan kepolisian yang dirangkum dari rekaman CCTV, Arya Daru terakhir kali terpantau berada di Mal Grand Indonesia sekitar pukul 17.52 WIB. Saat itu, ia tidak sendirian dan terlihat bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Usai berada di pusat perbelanjaan tersebut, Arya kemudian meninggalkan lokasi dengan tujuan awal menuju bandara.
Namun, di tengah perjalanan, Arya justru memutuskan untuk memutar balik arah menuju Gedung Kemlu RI. Ia tercatat memasuki gedung tersebut sekitar pukul 21.39 WIB. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 21.43 WIB, Arya terlihat berada di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu.
Saat berada di rooftop, ia masih membawa tas belanja dan tas gendong. Akan tetapi, ketika turun dari area tersebut, kedua tas itu sudah tidak lagi dibawanya.
Polisi juga mencatat adanya dugaan bahwa Arya sempat memanjat tembok di area rooftop gedung tersebut. Sekitar pukul 22.12 WIB, Arya kembali terekam kamera keluar dari Gedung Kemlu.
Ia kemudian tiba di rumah kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.23 WIB. Setibanya di kos, Arya sempat membuang sampah sebelum masuk ke kamarnya.
Keesokan harinya, pada 8 Juli 2025, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya. Saat ditemukan, posisi tubuhnya terlentang di atas tempat tidur dengan kondisi tertutup selimut.
Wajahnya dibungkus lakban berwarna kuning, sementara kondisi kamar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda perlawanan atau kekacauan berarti.
Alasan Penyelidikan DihentikanPolda Metro Jaya menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, hingga permintaan keterangan dari para saksi.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penghentian penyelidikan ini dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga, dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dapat dibuka kembali apabila keluarga atau pihak lain menemukan bukti baru yang valid dan relevan. Polisi menyatakan siap mendalami kembali kasus tersebut jika terdapat perkembangan signifikan.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru sempat meminta agar Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara terbuka.
Mereka juga mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan guna membuka kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, kasus kematian Arya Daru secara resmi dinyatakan tidak berlanjut. Namun, keputusan tersebut tetap menyisakan pertanyaan di tengah publik, terutama terkait berbagai kejanggalan yang sempat mencuat sejak awal kasus mencuat ke permukaan.




