KUHP Tak Larang Nikah Siri dan Poligami, tapi Larang Nikahi Istri Sah Orang Lain

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

KUHP baru memuat larangan pernikahan yang dilakukan terhadap pihak yang masih terikat pernikahan. Misalnya, seorang pria yang ingin menikah dengan istri orang lain, itu dilarang.

Hal itu termuat dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Bahkan, larangan itu ada pidananya.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 402

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 403

Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam KUHP itu dijelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan dalam pasal 402 yakni adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.

Kemudian yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.

Ditegaskan Ketua Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Instagram pribadinya @habiburokhmanjkttimur menegaskan soal larangan menikah dengan pasangan orang lain ini. Dia menegaskan, KUHP tidak melarang pernikahan siri atau poligami, tetapi menikah dengan pasangan sah orang lain.

"Saya dapat WA dari teman, 'wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami', ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal mengatur soal larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah," kata dia dikutip Jumat (9/1).

"Maksudnya apa? Dilarang melakukan pernikahan dengan orang misalnya ada halangan yang sah. Misalnya seorang ingin menikah dengan istri orang lain, yang masih sah istri orang lain, ya nggak boleh dong, tentu itu akan menimbulkan konflik sosial," sambungnya.

Dengan demikian, kata dia, yang diatur KUHP adalah larangan nikah dengan pasangan sah orang lain, tetapi tidak melarang nikah siri dan poligami.

"Pernikahan itu ada syarat-syaratnya, dan syarat itu harus dipenuhi," kata dia.

"Masa kita ingin biarkan ada seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan suaminya, menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
China Menggila, Serangan Penuh Ditujukan ke Amerika
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Preview PSM Makassar vs Bali United: Mimpi Tuan Rumah Memutus Tren Buruk
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Guyur Bonus ke Atlet SEA Games, Purbaya Rogoh dari APBN
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 110 T, Ajak Warga Ikut Koreksi Data Penerima Bansos
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pencarian Dinyatakan Berakhir, 1 Anak Pelatih Valencia Tak Ditemukan
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.