Matamata.com - Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam dan penistaan agama. Saat ini, penyidik tengah melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Kami mengimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (9/1).
Budi menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea. Pandji diduga melakukan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
"Terkait kasus tersebut, kami meminta publik bersabar dan memberi ruang bagi penyelidik serta penyidik dalam proses penegakan hukum yang berjalan," tambah Budi.
Duduk Perkara Laporan Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor menilai pernyataan Pandji dalam konten di salah satu aplikasi streaming digital telah merendahkan dan memfitnah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa narasi yang dibangun terlapor menyebut NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis demi mendapatkan imbalan tertentu.
"Terlapor menyampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan konsesi tambang karena imbalan telah memberikan suara pada kontestasi pemilu yang lalu," ungkap Rizki di Jakarta, Kamis (8/1).
Rizki menilai ucapan tersebut sangat mencederai perasaan kader muda NU dan Muhammadiyah. "Ini isu yang kurang positif, telah memfitnah organisasi yang menjadi pilar bangsa," pungkasnya. (Antara)
- Siap-siap! Bensin Wajib Campur Etanol Mulai 2028, Bahlil Siapkan Insentif Khusus



