Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Informasi tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik," ucap Kombes Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Seret 2 Sosok Misterius
Menurut dia, langkah itu diambil karena dalam rangkaian penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Dilansir dari Antara, Kombes Budi menyampaikan apabila pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid terkait perkara tersebut, maka penyelidik akan mendalami kembali.
Sebelumnya, pada 26 November 2025, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk menaikkan kasus kematian ADP ke tahap penyidikan.
Selain itu, pihak keluarga korban juga memintah pihak kepolsian untuk melakukan gelar perkara sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan.
Mengingat, berdasarkan informasi yang didapat Polda Metro Jaya bahwa belum dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hanya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polisi
- polda metro jaya
- kasus kematian arya daru
- penyelidikan dihentikan
- kematian arya daru





