Grid.ID - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Dalam sidang tersebut, aktor sinetron ini menyampaikan keterangannya secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sebelum para terdakwa memberikan kesaksian, hakim menegaskan bahwa keenam terdakwa tidak disumpah saat memberikan keterangan sebagai saksi. Meski demikian, hakim tetap meminta seluruh terdakwa untuk menyampaikan keterangan dengan jujur dan apa adanya demi kelancaran jalannya persidangan.
Ammar Zoni yang tercatat sebagai terdakwa keenam mendapat kesempatan terakhir untuk memberikan pernyataan. Dalam kesaksiannya, Ammar banyak mengulas kronologi awal penggeledahan yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sekaligus membantah keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam rutan.
Kepada majelis hakim, Ammar mengungkapkan bahwa selama berada di Rutan Salemba, ia tinggal satu sel dengan seorang narapidana bernama Jaya, yang juga merupakan terpidana kasus narkoba.
Ammar bahkan menyebut Jaya sempat menawarkan dirinya untuk menampung sabu seberat 100 gram dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.
"Jadi si Jaya menawarkan, ‘mau tambahan enggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta, cuma melihatin saja, melihatin narkoba’," tutur Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).
Mendengar tawaran tersebut, Ammar mengaku langsung menolaknya. Ia bahkan menganggap nominal yang ditawarkan tidak masuk akal dan mengingatkan bahwa dirinya sudah berkali-kali tersandung kasus narkoba.
"Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu kan gitu kan? Buat apa saya harus melihatin narkoba juga segala macam? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk," ungkapnya.
Penolakan tersebut membuat Ammar merasa bahwa dirinya tidak lagi memiliki urusan apa pun dengan Jaya. Ia pun menegaskan tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkoba setelah itu.
Namun, Ammar kemudian menceritakan kejadian pada Jumat, 3 Januari. Saat itu, sepulang dari salat Jumat, ia melihat salah satu terdakwa lain yang disebutnya sebagai Terdakwa 5 hendak keluar untuk mengambil sesuatu dari Jaya.
“Nah, setelah itu di tanggal 3, itu waktu hari Jumat. Dan di hari Jumat itu setelah pulang salat Jumat, saya melihat dia (Terdakwa 5) nih, saya baru masuk pulang, nah dia baru mau keluar ngambil sesuatu gitu kan dari Jaya,” jelas Ammar.
Baca Juga: Tak Khawatir Usai Ammar Bongkar Fakta di Persidangan, Aditya Zoni Sebut Semua yang Disampaikan Adalah Kebenaran
Meski melihat hal tersebut, Ammar mengaku tidak mencurigai apa pun. Ia menegaskan bahwa dirinya jarang berkomunikasi dengan para tahanan lain karena posisi selnya berada di lantai atas dan terpisah sekat.
“Ya sudah, saya enggak ada urusan apa-apa lagi kan. Saya juga jarang berkomunikasi gitu sama orang di bawah saya gitu karena saya kan di lantai atas. Jadi satu ruangan saya itu beda sekat gitu ya,” tambahnya.
Situasi berubah pada malam harinya. Ammar mengaku petugas rutan melakukan penggeledahan ke sejumlah kamar tahanan, termasuk sel yang ia tempati. Dalam proses tersebut, salah satu petugas justru menanyakan soal ponsel milik Ammar.
Ammar mengakui bahwa dirinya memang memiliki dua unit ponsel. Salah satunya merupakan ponsel pribadi, sementara satu lagi adalah ponsel sewaan.
"Saya punya HP satu. Satunya lagi itu HP sewaan. Ada orang jadi menggadaikan gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang jadi menjaminkan ke saya," jelas Ammar.
Setelah penggeledahan, Ammar kemudian dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, di hadapan majelis hakim, Ammar secara tegas menyatakan menarik seluruh isi BAP yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik.
"Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya di dalam tekanan," tegas Ammar.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada penyidik bahwa kasus tersebut sepenuhnya berkaitan dengan Jaya dan Terdakwa 5, bukan dirinya.
"Saya sudah bicara sama penyidik kalau semuanya ini adalah tentang Jaya, urusan dia sama Terdakwa 5," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum penyidik. Ia menuding adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis agar kasus yang menjeratnya tidak dilanjutkan.
"Namun pada kenyatannya dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lo mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lo siapkan dana 300 juta per kepala’," beber Ammar.
Baca Juga: Bongkar Fakta Mengejutkan, Ammar Zoni Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba
Ia menyebut, oknum tersebut bahkan memintanya menanggung seluruh biaya untuk sepuluh orang, yang jika ditotal mencapai Rp3 miliar.
"Dan dia suruh saya nanggung semuanya, ada 10 orang, (dengan total) Rp3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang loh ini pemerasan namanya saya bilang," ungkapnya.
Ammar pun mengaku sangat dirugikan atas proses hukum yang dijalaninya. Ia menilai dirinya sengaja dijadikan kambing hitam dan digambarkan sebagai aktor utama dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
"Jangan kan Rp300 juta, Rp3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah saya menjadi induknya gitu loh, saya menjadi orang terakhirnya," tegas Ammar.
Padahal, menurutnya, sejak awal ia tidak mengenal para terdakwa lain dan sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Lah saya bilang bagaimana ceritanya saya enggak kenal sama mereka semua gitu dari awal. Lalu saya harus mengakui sesuatu hal yang enggak saya lakukan. Mengakui sesuatu hal yang memang pada dasarnya ini semua dari Jaya," pungkas Ammar Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Artikel Asli

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412015/original/075913400_1763029321-WhatsApp_Image_2025-11-13_at_17.11.39__1_.jpeg)