Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut laporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi dari Muhammadiyah. Pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Januari 2026 dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Advertisement
"Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana," sambungnya.
Dia menegaskan, setiap sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," tegasnya.
Meski begitu, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
Selain itu, Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan Cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan," pungkasnya.



