Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap modus dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), yaitu mencari pekerjaan.
"Tapi itulah modus yang dilakukan oleh mereka. Jadi, kalau mencari lapangan kerja di jalanan kan tidak ada, harus jelas. Sehingga itu kesimpulan mereka adalah memang sengaja seperti itu," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat.
Dua pria asal Bogor itu diketahui gagal melancarkan niatnya untuk mencuri sepeda motor di kawasan Pondok Kopi karena dipergoki korban dan warga
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi.
Sutikno menyebutkan pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang berinisial MN (27) dan M (23).
Keduanya berniat mencuri secara spontan setelah melihat sepeda motor Yamaha NMAX terparkir di depan sebuah minimarket dalam kondisi kunci masih tergantung.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu saat berjalan di Jalan Robusta, mereka melihat ada sepeda motor terparkir di minimarket dengan kunci masih menempel. Dari situ, timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut," jelas Sutikno.
Akan tetapi, kedua pelaku itu dapat diamankan di lokasi kejadian dengan bantuan warga setempat. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sutikno mengatakan pelaku sempat berdalih sedang mencari pekerjaan saat berkeliling di kawasan tersebut. Alasan itu pun menjadi bagian dari modus pelaku untuk mengelabui situasi dan mencari kesempatan.
"Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan," ujar Sutikno.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jaktim
Dia bahkan menilai alasan kedua pelaku tersebut tidak masuk akal, mengingat peristiwa itu terjadi pada malam hari.
"Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ucap Sutikno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Polisi juga memastikan pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku.
"Sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut," tegas Sutikno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Perlu kami garis bawahi, saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ungkap Sutikno.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Setelah pemeriksaan awal rampung, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan guna memastikan jika pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Dari kejadian itu, Sutikno pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
"Kami menekankan pentingnya memastikan kunci kendaraan dicabut dan sistem pengaman digunakan untuk mencegah kejahatan," imbau Sutikno.
Baca juga: Pencuri sepeda motor tembak warga di Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian ponsel di Cipayung
"Tapi itulah modus yang dilakukan oleh mereka. Jadi, kalau mencari lapangan kerja di jalanan kan tidak ada, harus jelas. Sehingga itu kesimpulan mereka adalah memang sengaja seperti itu," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat.
Dua pria asal Bogor itu diketahui gagal melancarkan niatnya untuk mencuri sepeda motor di kawasan Pondok Kopi karena dipergoki korban dan warga
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi.
Sutikno menyebutkan pencurian itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang berinisial MN (27) dan M (23).
Keduanya berniat mencuri secara spontan setelah melihat sepeda motor Yamaha NMAX terparkir di depan sebuah minimarket dalam kondisi kunci masih tergantung.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu saat berjalan di Jalan Robusta, mereka melihat ada sepeda motor terparkir di minimarket dengan kunci masih menempel. Dari situ, timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut," jelas Sutikno.
Akan tetapi, kedua pelaku itu dapat diamankan di lokasi kejadian dengan bantuan warga setempat. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sutikno mengatakan pelaku sempat berdalih sedang mencari pekerjaan saat berkeliling di kawasan tersebut. Alasan itu pun menjadi bagian dari modus pelaku untuk mengelabui situasi dan mencari kesempatan.
"Mereka beralasan sedang mencari kerja, tapi itulah modus yang dilakukan. Kalau mencari lapangan kerja di jalan kan tidak ada. Itu kesimpulan kami, memang sengaja mencari kesempatan," ujar Sutikno.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jaktim
Dia bahkan menilai alasan kedua pelaku tersebut tidak masuk akal, mengingat peristiwa itu terjadi pada malam hari.
"Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu,” ucap Sutikno.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Polisi juga memastikan pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku.
"Sesuai hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru sekali ini melakukan tindak pidana tersebut," tegas Sutikno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Perlu kami garis bawahi, saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ungkap Sutikno.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Setelah pemeriksaan awal rampung, selanjutnya penyidik melakukan pengembangan guna memastikan jika pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.
Dari kejadian itu, Sutikno pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
"Kami menekankan pentingnya memastikan kunci kendaraan dicabut dan sistem pengaman digunakan untuk mencegah kejahatan," imbau Sutikno.
Baca juga: Pencuri sepeda motor tembak warga di Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian ponsel di Cipayung



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468608/original/081348500_1767962251-Banner_Infografis_Bonus_H.jpg)

