GenPI.co - Aset tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terancam disita setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim kasus Nadiem Makarim Purwanto S. Abdullah mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis (8/1).
Aset yang ingin disita jaksa adalah properti Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.
“Suratnya ini baru kami terima juga terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto, dikutip Jumat (9/1).
Purwanto menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan ini.
Dia menyebut nanti Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat Nadiem untuk saling menanggapi.
“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” beber dia.
Nantinya tim advokat Nadiem diberi kesempatan melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa.
Dalam hal ini, tim advokat Nadiem merasa keberatan dengan permohonan penyitaan tersebut.
Hal ini merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Nadiem meyakini penyitaan dilakukan apabila sudah ada bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pihak Nadiem menilai permohonan penyitaan itu tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” tegas advokat Nadiem.(ant)
Tonton Video viral berikut:




