Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI," kata Habiburokhman, Kamis, 8 Januari 2026.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga: Lampaui Target 2025, Wamen P2MI Tekankan Perbaikan dan Transformasi Penempatan
Habiburokhman menyebut dua kesimpulan yang disampaikan dalam rapat Panja merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan, serta aspek rinci reformasi regulasi masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.
“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujarnya.
Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna.
Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa pembahasan reformasi tidak hanya difokuskan pada kepolisian. Ke depan, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




