Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) turut menghadiri pemeriksaan perdana Richard Lee di Polda Metro Jaya. Richard diperiksa atas status tersangkanya di perkara yang dilaporkan oleh Doktif.
Dalam agenda doorstop yang turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Doktif menanyakan apakah polisi akan menyita akun Tiktok milik Richard.
Hal itu ditanyakan Doktif lantaran akun TikTok itu memang kerap digunakan Richard untuk menjajakan produk kecantikannya yang dianggap bermasalah oleh Doktif.
"Jadi di sini Doktif ingin menanyakan bahwa kita ini membeli, Doktif dan beberapa saksi membeli produk White Tomato yang dijadikan barang bukti itu melalui iklan yang dilakukan dari TikTok saudara DRL," tanya Doktif.
"Nah, apakah memungkinkan bahwa akun dari DRL itu dilakukan penyitaan mengingat penawarannya dilakukan melalui akun dari DRL?" sambungnya.
Mendengar pertanyaan itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, memastikan segala hal yang berkaitan dengan perkara akan diusut, termasuk dalam hal ini akun media sosial tersangka.
"Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan," jawab Reonald.
Reonald menegaskan pihaknya akan berusaha bertindak transparan dalam menangani perkara ini. Polisi juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkaranya ke publik.
"Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan," lanjutnya.
Disinggung mengenai wajib lapor oleh Richard Lee, Reonald belum dapat memastikannya.
"Pak, satu lagi kalau untuk wajib lapornya ini sudah ditetapkan sejak sebagai tersangka atau baru setelah ini?" tanya Doktif.
"Kalau untuk wajib lapor kami akan tanyakan lagi nanti dengan penyidik ya, apakah sudah ditetapkan wajib lapor," kata Reonald.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.




