Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Menguat, Ini Penjelasan Menkeu

fajar.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada 2026 ramai diperbincangkan publik.

Isu tersebut mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membuka peluang penyesuaian penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen.

Penyesuaian tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Meski wacana kenaikan gaji kembali mencuat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengambil keputusan terkait realisasi kenaikan gaji ASN pada 2026.

Ia menegaskan pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi dan kinerja keuangan negara.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Informasi terkait gaji PNS 2026 memang menjadi perhatian luas, mengingat rencana penyesuaian penghasilan ASN telah masuk dalam RKP 2025.

Namun demikian, keputusan final terkait kenaikan gaji sepenuhnya berada di tangan Bendahara Negara.

Pembahasan mengenai hal tersebut telah dilakukan oleh Menteri Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam pertemuan pada 30 Desember 2025 lalu.

Dari hasil pertemuan itu, pemerintah sepakat masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi fiskal secara menyeluruh.

“Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah,” Purbaya menuturkan.

Meski belum diputuskan, peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan pembaruan sistem penggajian sebagai salah satu prioritas pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Sambil menunggu keputusan final, besaran gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan PNS serta janda dan duda PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS

Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai kebijakan masing-masing instansi.

PT TASPEN (Persero) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait pencairan gaji pensiun.

Untuk memperoleh informasi valid, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919 atau mengakses kanal resmi TASPEN melalui media sosial dan situs www.taspen.co.id.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di NTB hingga 15 Januari 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Gerakan Rakyat: Ini Permufakatan Elit Rampas Kedaulatan
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Ciputra Life Bidik Pertumbuhan Premi Double Digit di Tengah Tantangan Daya Beli
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Saat Kapolsek Cileungsi Nyamar Lagi: Kini Gagalkan Sejoli Hendak Aborsi
• 8 jam laludetik.com
thumb
Gak Ada Lagi Joki, Polisi Bakal Permanenkan Suportas di Jalur Puncak
• 23 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.